Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 16 April 2021 | 07:40 WIB
Ilustrasi video mesum

SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial R (18) di Jember, Jawa Timur, tidak terima diputuskan oleh kekasihnya. Warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, itu bahkan mengancam sang kekasih bakal menyebarkan video hubungan badan mereka berdua.

Seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, hubungan badan itu terjadi enam kali dan dilakukan suka sama suka. Selain itu R mengancam akan memberitahu orang tua si kekasih soal hal ini.

“Dengan ancaman itu, harapannya R tidak diputus,” kata Kepala Unit Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Sektor Sumberbaru Ajun Inspektur Satu Susanto, Kamis (15/4/2021).

Ancaman ini tak bertahan lama. Sang perempuan yang masih berusia di bawah 17 tahun ini mengaku sendiri kepada sang ibu soal hubungan mereka.

Baca Juga: Bantu Promosi Ijazah Palsu, Herjunot Diburu Polisi

“Si perempuan didesak-desak, mengaku bahwa sudah beberapa kali melakukan hubungan badan. Akhirnya dilaporkanlah ke polsek,” kata Susanto.

Kikinian pihak kepolisian masih melakukan pengjaran terhadap R. Dia bakal dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Bagaimana dengan video rekaman asusila R dan kekasihnya? “Sempat katanya ada rekaman. Cuma saya belum pernah mendapatkan rekaman itu,” kata Susanto. Polisi masih menyelidiki keberadaan rekaman video itu.

Load More