SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur (Jatim) dan Ditjen Pajak Provinsi setempat akan membentuk tim gabungan sebagai langkah mengantisipasi para wajib pajak nakal.
Kemudian, kedua institusi penegak hukum itu juga akan menjerat para wajib pajak nakal menggunakan Undang-undang Money Laundering. Langkah ini tercetus dalam audiensi pimpinan kedua institusi tersebut.
Rencana pembentukan tim ini tercetus dalam audiensi antara Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dengan Ditjen Pajak Provinsi Jatim di Gedung Tribrata lantai 2 Mapolda Jawa Timur.
Wakapolda mengatakan, dengan kerja sama itu nanti bisa menghadang modus wajib pajak yang berusaha menghindar dari kewajibannya serta dapat mengamankan target penerimaan pajak di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur.
"Banyak cara yang dilakukan wajib pajak untuk menghindari pajak, sehingga kedepan perlu kita bentuk tim antara Polda jatim dan Ditjen Pajak," kata Slamet Hadi Supraptoyo dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (16/04/2021).
Sementara itu Ashari Kabid Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, Penyidikan Jatim I menyebutkan bahwa pihaknya berterima kasih kepada Polda Jatim yang telah menerima audiensi dari Ditjen Pajak Jatim.
"Harapan kami kerjasama lebih luas dalam rangka pengamanan penerimaan kami, aset kami dan pengamanan penegakan hukum bagi wajib pajak," ungkap Ashari Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen Jatim I.
Sementara itu, menurut Irawan, Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen Jatim II, kerjasama dengan Polri ( Polda Jatim) ini sangat baik dirasakan selama empat tahun dirinya dinas di wilayah Jatim.
Hal ini terbukti, setiap tahun Ditjen Pajak Jatim selalu mendapat penghargaan untuk penyidikan. Selain itu, saat ini banyak wajib pajak 'nakal' yang mana selalu berusaha untuk mempailitkan perusahaannya untuk menghindari membayar pajak ketika ditagih.
Baca Juga: Relaksasi Perpajakan Bantu Dunia Usaha Tetap Bertahan dan Pulih
Sehingga kendala di lapangan tersebut dibutuhkan kerja sama antara Ditjen Pajak dengan Polda Jatim. Kepada Wajib Pajak yang nakal, kedepannya perlu ditindak tidak hanya sesuai dengan Undang Undang Pajak tetapi perlu dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian guna mengembalikan aset negara.
"Tugas kami ada di pemeriksaan, penagihan dan intelijen. Kami sering mendapatkan kesulitan pada saat penagihan, sehingga butuh kerjasama dengan Polda Jatim untuk mengantisipasi wajib pajak yang nakal," katanya.
Berita Terkait
-
Relaksasi Perpajakan Bantu Dunia Usaha Tetap Bertahan dan Pulih
-
Sebelum Dapat Bansos Covid-19 AS, Dua Pemuda Ini Bikin 14 Situs Palsu
-
Desak KPK, MAKI Bocorkan 3 Perusahaan Diduga Terlibat Kasus Ditjen Pajak
-
Belum Ada Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, AJI Lapor Komnas HAM
-
Polisi Diduga Terlibat, Belum Ada TSK di Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Pelaku Belum Tertangkap, Keluarga Korban Pembunuhan di Bangkalan Minta Kejelasan
-
First Time ke Banyuwangi, Raline Shah Penasaran dengan Keindahan Alamnya
-
Megawati Soekarnoputri Kembali ke Blitar, Ini Agenda Lengkapnya
-
Surabaya Demam Piala Dunia 2026, Fans Rela Rogoh Kocek Jutaan untuk Jersey