SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur (Jatim) dan Ditjen Pajak Provinsi setempat akan membentuk tim gabungan sebagai langkah mengantisipasi para wajib pajak nakal.
Kemudian, kedua institusi penegak hukum itu juga akan menjerat para wajib pajak nakal menggunakan Undang-undang Money Laundering. Langkah ini tercetus dalam audiensi pimpinan kedua institusi tersebut.
Rencana pembentukan tim ini tercetus dalam audiensi antara Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dengan Ditjen Pajak Provinsi Jatim di Gedung Tribrata lantai 2 Mapolda Jawa Timur.
Wakapolda mengatakan, dengan kerja sama itu nanti bisa menghadang modus wajib pajak yang berusaha menghindar dari kewajibannya serta dapat mengamankan target penerimaan pajak di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur.
Baca Juga: Relaksasi Perpajakan Bantu Dunia Usaha Tetap Bertahan dan Pulih
"Banyak cara yang dilakukan wajib pajak untuk menghindari pajak, sehingga kedepan perlu kita bentuk tim antara Polda jatim dan Ditjen Pajak," kata Slamet Hadi Supraptoyo dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (16/04/2021).
Sementara itu Ashari Kabid Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, Penyidikan Jatim I menyebutkan bahwa pihaknya berterima kasih kepada Polda Jatim yang telah menerima audiensi dari Ditjen Pajak Jatim.
"Harapan kami kerjasama lebih luas dalam rangka pengamanan penerimaan kami, aset kami dan pengamanan penegakan hukum bagi wajib pajak," ungkap Ashari Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen Jatim I.
Sementara itu, menurut Irawan, Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen Jatim II, kerjasama dengan Polri ( Polda Jatim) ini sangat baik dirasakan selama empat tahun dirinya dinas di wilayah Jatim.
Hal ini terbukti, setiap tahun Ditjen Pajak Jatim selalu mendapat penghargaan untuk penyidikan. Selain itu, saat ini banyak wajib pajak 'nakal' yang mana selalu berusaha untuk mempailitkan perusahaannya untuk menghindari membayar pajak ketika ditagih.
Baca Juga: Sebelum Dapat Bansos Covid-19 AS, Dua Pemuda Ini Bikin 14 Situs Palsu
Sehingga kendala di lapangan tersebut dibutuhkan kerja sama antara Ditjen Pajak dengan Polda Jatim. Kepada Wajib Pajak yang nakal, kedepannya perlu ditindak tidak hanya sesuai dengan Undang Undang Pajak tetapi perlu dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian guna mengembalikan aset negara.
Berita Terkait
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 Ternyata Tak Sampai Rp 500 Ribu
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
-
Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua