SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur (Jatim) dan Ditjen Pajak Provinsi setempat akan membentuk tim gabungan sebagai langkah mengantisipasi para wajib pajak nakal.
Kemudian, kedua institusi penegak hukum itu juga akan menjerat para wajib pajak nakal menggunakan Undang-undang Money Laundering. Langkah ini tercetus dalam audiensi pimpinan kedua institusi tersebut.
Rencana pembentukan tim ini tercetus dalam audiensi antara Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dengan Ditjen Pajak Provinsi Jatim di Gedung Tribrata lantai 2 Mapolda Jawa Timur.
Wakapolda mengatakan, dengan kerja sama itu nanti bisa menghadang modus wajib pajak yang berusaha menghindar dari kewajibannya serta dapat mengamankan target penerimaan pajak di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur.
"Banyak cara yang dilakukan wajib pajak untuk menghindari pajak, sehingga kedepan perlu kita bentuk tim antara Polda jatim dan Ditjen Pajak," kata Slamet Hadi Supraptoyo dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (16/04/2021).
Sementara itu Ashari Kabid Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, Penyidikan Jatim I menyebutkan bahwa pihaknya berterima kasih kepada Polda Jatim yang telah menerima audiensi dari Ditjen Pajak Jatim.
"Harapan kami kerjasama lebih luas dalam rangka pengamanan penerimaan kami, aset kami dan pengamanan penegakan hukum bagi wajib pajak," ungkap Ashari Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen Jatim I.
Sementara itu, menurut Irawan, Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen Jatim II, kerjasama dengan Polri ( Polda Jatim) ini sangat baik dirasakan selama empat tahun dirinya dinas di wilayah Jatim.
Hal ini terbukti, setiap tahun Ditjen Pajak Jatim selalu mendapat penghargaan untuk penyidikan. Selain itu, saat ini banyak wajib pajak 'nakal' yang mana selalu berusaha untuk mempailitkan perusahaannya untuk menghindari membayar pajak ketika ditagih.
Baca Juga: Relaksasi Perpajakan Bantu Dunia Usaha Tetap Bertahan dan Pulih
Sehingga kendala di lapangan tersebut dibutuhkan kerja sama antara Ditjen Pajak dengan Polda Jatim. Kepada Wajib Pajak yang nakal, kedepannya perlu ditindak tidak hanya sesuai dengan Undang Undang Pajak tetapi perlu dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian guna mengembalikan aset negara.
"Tugas kami ada di pemeriksaan, penagihan dan intelijen. Kami sering mendapatkan kesulitan pada saat penagihan, sehingga butuh kerjasama dengan Polda Jatim untuk mengantisipasi wajib pajak yang nakal," katanya.
Berita Terkait
-
Relaksasi Perpajakan Bantu Dunia Usaha Tetap Bertahan dan Pulih
-
Sebelum Dapat Bansos Covid-19 AS, Dua Pemuda Ini Bikin 14 Situs Palsu
-
Desak KPK, MAKI Bocorkan 3 Perusahaan Diduga Terlibat Kasus Ditjen Pajak
-
Belum Ada Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, AJI Lapor Komnas HAM
-
Polisi Diduga Terlibat, Belum Ada TSK di Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!