Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 16 April 2021 | 14:11 WIB
Kapolda Jatim menunjukkan barang bukti kejahatan antar negara. [Dok, Polisi]

SuaraJatim.id - Kejahatan siber yang dilakukan dua pemuda asal Jatim yang berhasil mencuri data warga Amerika Serikat untuk penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di negeri Paman Sam tersebut cukup terorganisir.

Kedua tersangka yakni Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo membuat 14 website palsu dan kemudian mengirimkan SMS blast ke warga negara Amerika Serikat untuk mengklik tautan link yang disebarkan.

"Jumlah website palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data datanya," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

Kemudian dari data palsu yang didapat, mereka menggunakannya untuk mendapatkan bantuan Pandemi Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Hacker Pembobol Situs Bansos Covid-19 Amerika Serikat

"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan COVID-19, apa bila sesuai mendapat 2000 USD," tambah Nico.

Ada sekira 30 ribu data dari 14 negara bagian AS yang berhasil diambil tersangka. Dari jumlah data yang ada, keuntungan yang didapat pelaku mencapai 30 ribu dolar AS. Untuk bisa membongkar kasus ini, kata Nico, pihaknya berkeja sama dengan FBI melalui hubungan internasional (Hubinter) Mabes Polri.

"Kasus ini diungkap Ditreskrimsus dan bekerja sama dengan FBI yang dikomunikasikan lebih dulu dengan Hubinter Mabes Polri. Tim cyber menyidik ada dua orang tersangka yang ditangkap. Keduanya adalah warga negara Indonesia," tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku. Sedangkan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus kejahatan antar negara yang memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19. Dua pemuda asal Jatim pun diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Baca Juga: Selidiki Kasus Kejahatan Siber, Houston Rockets Gandeng FBI

Nico mengatakan ada tiga kejahatan yang dilakukan. Mereka pembuat dan penyebar website palsu (scampage) pemerintah Amerika Serikat. Keduanya juga memanfaatkan website ini untuk mencuri data warga Amerika.

"Jajaran Direskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan antarnegara. Karena korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia. Tindak pidana yang dilakukan ada tiga. Pertama pelaku membuat website palsu, kedua menyebarkan website palsu ini, dan yang ketiga mengambil data orang lain secara ilegal," kata Nico saat rilis di Polda Jatim, Kamis (15/4/2021).

Kontributor : Achmad Ali

Load More