SuaraJatim.id - Hingga kini Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) masih belum menetapkan tersangka penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito mengemukakan, dalam perkara ini diduga bakal menyeret sejumlah anggota kepolisian.
“Pelaku kekerasan diduga melibatkan sejumlah anggota kepolisian. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka atas kasus itu,” kata Sasmito saat ditemui Suara.com di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2021).
Sejauh ini, pihak Polda telah memeriksa sejumlah saksi. Kata Sasmito ada 11 orang yang telah diperiksa, baik dari pihak korban Nurhadi dan para terduga pelaku.
“Yang kami tahu sudah 11 saksi yang diperiksa, tujuh saksi dari teman-teman korban, empat saksi dari terduga pelaku,” ujarnya.
Lantaran ada dugaan keterlibatan anggota kepolisian, AJI Indonesia telah melakukan pelaporan kasus ini ke Propam Mabes Polri. Namun hingga kini belum ada tindakan lebih lanjut.
“Kemudian juga ke Propam Mabes Polri juga belum ada tindak lanjutnya,” kata Sasmito.
Untuk memastikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan prosedur peradilan, AJI melaporkan perkara ini ke Komnas HAM pada Jumat (16/4/2021).
“Kami meminta komnas dan berkirim surat ke kepolisian untuk memastikan kasusnya dan semua pelakunya diproses secara hukum sampai pengadilan dan divonis,” katanya.
Baca Juga: Polisi Diduga Terlibat, Belum Ada TSK di Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO
Sebelumnya, Jurnalis TEMPO, Nurhadi resmi melaporkan kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Surabaya ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan itu telah diterima oleh Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Kuasa hukum Nurhadi, Ade Wahyudin berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti. Salah satunya dengan mengungkap para pelaku yang diduga berjumlah lebih dari dua orang.
"Tujuan kami ke Mabes Polri karena memang dugaan pelakunya orang-orang di Polda (Jawa Timur), sehingga saya pikir penting untuk dari Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus ini," kata Ade.
Ade menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini ke Polda Jawa Timur. Sementara, laporan ke Divisi Propam Mabes Polri ini menindaklanjuti terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota selaku terduga pelaku.
"Kami terus mendorong, mem-follow up, laporan yang kami sampaikan agar ditemukan pelakunya dan dihukum sesuai dengan apa yang ada di undang-undang," katanya.
Selain membuat laporan ke Polda Jawa Timur dan Divisi Propam Mabes Polri, rencananya Nuradi dan kuasa hukumnya juga akan membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar