Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Jum'at, 16 April 2021 | 13:44 WIB
Jurnalis Tempo, Nurhadi resmi melaporkan kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh anggota Polrestabes Surabaya ke Divisi Propam Mabes Polri. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJatim.id - Hingga kini Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) masih belum menetapkan tersangka penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito mengemukakan, dalam perkara ini diduga bakal menyeret sejumlah anggota kepolisian.

“Pelaku kekerasan diduga melibatkan sejumlah anggota kepolisian. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka atas kasus itu,” kata Sasmito saat ditemui Suara.com di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2021). 

Sejauh ini, pihak Polda telah memeriksa sejumlah saksi. Kata Sasmito ada 11 orang yang telah diperiksa, baik dari pihak korban Nurhadi dan para terduga pelaku. 

Baca Juga: Polisi Diduga Terlibat, Belum Ada TSK di Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO

“Yang kami tahu sudah 11 saksi yang diperiksa, tujuh saksi dari teman-teman korban, empat saksi dari terduga pelaku,” ujarnya. 

Lantaran ada dugaan keterlibatan anggota kepolisian, AJI Indonesia telah melakukan pelaporan kasus ini ke Propam Mabes Polri. Namun hingga kini belum ada tindakan lebih lanjut. 

“Kemudian juga ke Propam Mabes Polri juga belum ada tindak lanjutnya,” kata Sasmito. 

Untuk memastikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan prosedur peradilan, AJI melaporkan perkara ini ke Komnas HAM pada Jumat (16/4/2021). 

“Kami meminta komnas dan berkirim surat ke kepolisian untuk memastikan kasusnya dan semua pelakunya diproses secara hukum sampai pengadilan dan divonis,” katanya. 

Baca Juga: Minta Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO Dikawal, AJI Ngadu ke Komnas HAM

Sebelumnya, Jurnalis TEMPO, Nurhadi resmi melaporkan kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Surabaya ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan itu telah diterima oleh Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Kuasa hukum Nurhadi, Ade Wahyudin berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti. Salah satunya dengan mengungkap para pelaku yang diduga berjumlah lebih dari dua orang.

 "Tujuan kami ke Mabes Polri karena memang dugaan pelakunya orang-orang di Polda (Jawa Timur), sehingga saya pikir penting untuk dari Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus ini," kata Ade.

Ade menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini ke Polda Jawa Timur. Sementara, laporan ke Divisi Propam Mabes Polri ini menindaklanjuti terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota selaku terduga pelaku.

"Kami terus mendorong, mem-follow up, laporan yang kami sampaikan agar ditemukan pelakunya dan dihukum sesuai dengan apa yang ada di undang-undang," katanya.

Selain membuat laporan ke Polda Jawa Timur dan Divisi Propam Mabes Polri, rencananya Nuradi dan kuasa hukumnya juga akan membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Load More