Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 17 April 2021 | 11:23 WIB
Ilustrasi selingkuh atau perselingkuhan oknum Satpol PP Surabaya. (Jambiseru.com)

SuaraJatim.id - Oknum Satpol PP Pemkot Surabaya berinisial SS digerebek saat kencan dengan WIL (wanita idaman lain) di kamar hotel kawasan Karangpilang Suarabaya, Jumat (16/4/2021) malam. Penggerebekan itu atas laporan istri sah atas dugaan perselingkuhan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti laporan istri oknum anggotanya berinisial SS dan benar didapati sedang berduaan di sebuah kamar hotel dengan wanita selingkuhan atau WIL.

Atas perbuatan itu, oknum Satpol PP diberi sanksi berat, yakni langsung diberhentikan alias dipecat.

"Benar. Inisialnya SS. Langsung kita berhentikan (dipecat)," ujarnya dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (17/4/2021).

Baca Juga: Jadwal Imsyakiyah Surabaya, 5 Ramadan, 17 April 2021

Sebelumnya, lanjut dia, istri oknum Satpol PP melaporkan adanya dugaan perselingkuhan. pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

"Iya atas laporan dari istri yang bersangkutan," sambungnya.

Ia menambahkan, oknum Satpol PP inisial SS bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melainkan pegawai honorer.

Akibat ulah tersebut, lanjut dia, oknum Satpol PP dihukum dengan status tindakan tak terpuji SS. Saat ditanya perihal proses hukum lebih lanjut, Eddy mengembalikan hal tersebut ke pihak keluarga.

"Itu wilayah keluarga mereka. Yang pasti kami hanya melakukan penindakan berupa pemberhentian terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

Baca Juga: Raja Dangdut Rhoma Irama Keok, Gugatan Rp 1 Miliar Ditolak PN Surabaya

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More