SuaraJatim.id - Oknum Satpol PP Pemkot Surabaya berinisial SS digerebek saat kencan dengan WIL (wanita idaman lain) di kamar hotel kawasan Karangpilang Suarabaya, Jumat (16/4/2021) malam. Penggerebekan itu atas laporan istri sah atas dugaan perselingkuhan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti laporan istri oknum anggotanya berinisial SS dan benar didapati sedang berduaan di sebuah kamar hotel dengan wanita selingkuhan atau WIL.
Atas perbuatan itu, oknum Satpol PP diberi sanksi berat, yakni langsung diberhentikan alias dipecat.
"Benar. Inisialnya SS. Langsung kita berhentikan (dipecat)," ujarnya dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (17/4/2021).
Sebelumnya, lanjut dia, istri oknum Satpol PP melaporkan adanya dugaan perselingkuhan. pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Iya atas laporan dari istri yang bersangkutan," sambungnya.
Ia menambahkan, oknum Satpol PP inisial SS bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melainkan pegawai honorer.
Akibat ulah tersebut, lanjut dia, oknum Satpol PP dihukum dengan status tindakan tak terpuji SS. Saat ditanya perihal proses hukum lebih lanjut, Eddy mengembalikan hal tersebut ke pihak keluarga.
"Itu wilayah keluarga mereka. Yang pasti kami hanya melakukan penindakan berupa pemberhentian terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
Baca Juga: Jadwal Imsyakiyah Surabaya, 5 Ramadan, 17 April 2021
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Desa Pajambon Kini Sukses Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
-
BRI Dorong Budaya Hemat Energi dan Keberlanjutan di Momentum Earth Hour
-
Transformasi Desa Tugu Selatan Lewat Kampung Koboi, Bukti Kekuatan Potensi Lokal
-
Link Resmi Pengumuman SNBP 2026 Kampus Unair Surabaya
-
Kasus Pemotor Tewas di Pacitan Berakhir Damai, Ini Fakta dan Kronologinya