Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 20 April 2021 | 19:38 WIB
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Mustafa Kamal Pasa, mantan bupati Mojokerto.

Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti.

Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan selain Kepala BPKAD, sejumlah penggede Pemkab Mojokerto juga bakal diperiksa.

"Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mutofa Kamal Pasa, red)," ujar Ali Fikri, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (20/04/2021).

Baca Juga: KPK Bantah OTT Wali Kota Tanjung Balai

Selain Kepala BPKD, KPK juga akan memeriksa Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Sri Nurhayati.

Berikutnya Muhammad Hidayad yang merupakan Camat Ngoro. Hidayad menjabat sebagai camat Ngoro sejak 2016 sampai sekarang. Kemudian Sodig Kepala Desa Sentonorejo yang menjabat sejak 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Mojokerto Kota, Jl. Bhayangkara No.25, Mergelo, Miji, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur," katanya menegaskan.

Load More