SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengeluarkan surat edaran berisi larangan mudik bagi ASN (aparatur sipil negara) setempat.
Larangan ini untuk tiga daerah yang berbatasan dengan daerah itu, yakni Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri serta Trenggalek.
Sebab jumlah ASN di Setda Tulungagung yang berasal dari tiga daerah itu memang cukup banyak. Sebagian dari mereka bahkan memilih perjalanan langsung lintas wilayah yang rata-rata hanya memakan waktu antara 30 menit hingga satu jam.
"Kalau sekedar tilik keluarga dekat di daerah itu masih boleh. Tapi kalau bisa jangan," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dikonfirmasi wartawan di Tulungagung, Selasa (20/04/2021).
Oleh karenanya, pergerakan warga dari Tulungagung ke wilayah-wilayah ini ataupun sebaliknya, akan sangat sulit dikendalikan.
Pemkab Tulungagung memutuskan untuk memberi izin mudik terbatas bagi warga yang berasal ataupun memiliki keluarga dekat dari daerah-daerah ini.
Namun Maryoto tetap menyarankan agar ASN menahan diri dulu. Pasalnya, pandemi masih terjadi dan pergerakan orang dalam jumlah masif berisiko meningkatkan angka kesakitan karena COVID-19.
"Saya minta kepada seluruh warga, yang punya saudara di luar kota, luar pulau apalagi luar negeri untuk tidak mudik dulu," katanya dengan tegas.
Tak mau kecolongan, ASN yang nekat mudik bakal disanksi tegas, mulai peringatan, penurunan jabatan hingga pemberhentian.
Baca Juga: Menko PMK Paparkan Potensi yang Terjadi Jika Larangan Mudik Tak Diterapkan
Ia mengatakan, larangan ini dibuat demi keamanan masyarakat, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. "Sudah (dirapatkan) soalnya pandemi ini sudah berlangsung setahun,” katanya.
Larangan ini juga berlaku untuk warga yang berniat melakukan perjalanan jelajah atau touring ke luar kota, selama libur Lebaran nanti. "Kendati dilakukan dalam kemasan olahraga jelajah bersama, tetap saja harus dilarang," katanya.
Untuk memaksimalkan efektivitas perintah itu, Pemkab Tulungagung akan memberlakukan mekanisme absensi setiap hari secara daring.
Absensi daring ini salah satunya dengan cara video call ataupun berbagi lokasi terkini pada saat absensi dengan koordinator dinas/badan/lembaga tempat bernaung masing-masing.
Berita Terkait
-
Menko PMK Paparkan Potensi yang Terjadi Jika Larangan Mudik Tak Diterapkan
-
Organda DIY Sebut Larangan Mudik Tak Efektif, Picu Munculnya Angkutan Liar
-
Harga Tiket Bus Mulai Mengalami Kenaikan
-
Curi Start Sebelum Larangan Mudik, TKI Asal Lamongan Pulang Kampung Duluan
-
Warga Dilarang Mudik Lebaran, Anies: Ini Tahun Ujian
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola
-
Pasca Pesta HUT ke-80 RI, Gubernur Khofifah Turun Langsung Bersihkan Sampah di Taman Apsari
-
Grup Musik NDX AKA Bikin Petjah: Warga Jatim Bergoyang di Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI