SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengeluarkan surat edaran berisi larangan mudik bagi ASN (aparatur sipil negara) setempat.
Larangan ini untuk tiga daerah yang berbatasan dengan daerah itu, yakni Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri serta Trenggalek.
Sebab jumlah ASN di Setda Tulungagung yang berasal dari tiga daerah itu memang cukup banyak. Sebagian dari mereka bahkan memilih perjalanan langsung lintas wilayah yang rata-rata hanya memakan waktu antara 30 menit hingga satu jam.
"Kalau sekedar tilik keluarga dekat di daerah itu masih boleh. Tapi kalau bisa jangan," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dikonfirmasi wartawan di Tulungagung, Selasa (20/04/2021).
Oleh karenanya, pergerakan warga dari Tulungagung ke wilayah-wilayah ini ataupun sebaliknya, akan sangat sulit dikendalikan.
Pemkab Tulungagung memutuskan untuk memberi izin mudik terbatas bagi warga yang berasal ataupun memiliki keluarga dekat dari daerah-daerah ini.
Namun Maryoto tetap menyarankan agar ASN menahan diri dulu. Pasalnya, pandemi masih terjadi dan pergerakan orang dalam jumlah masif berisiko meningkatkan angka kesakitan karena COVID-19.
"Saya minta kepada seluruh warga, yang punya saudara di luar kota, luar pulau apalagi luar negeri untuk tidak mudik dulu," katanya dengan tegas.
Tak mau kecolongan, ASN yang nekat mudik bakal disanksi tegas, mulai peringatan, penurunan jabatan hingga pemberhentian.
Baca Juga: Menko PMK Paparkan Potensi yang Terjadi Jika Larangan Mudik Tak Diterapkan
Ia mengatakan, larangan ini dibuat demi keamanan masyarakat, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. "Sudah (dirapatkan) soalnya pandemi ini sudah berlangsung setahun,” katanya.
Larangan ini juga berlaku untuk warga yang berniat melakukan perjalanan jelajah atau touring ke luar kota, selama libur Lebaran nanti. "Kendati dilakukan dalam kemasan olahraga jelajah bersama, tetap saja harus dilarang," katanya.
Untuk memaksimalkan efektivitas perintah itu, Pemkab Tulungagung akan memberlakukan mekanisme absensi setiap hari secara daring.
Absensi daring ini salah satunya dengan cara video call ataupun berbagi lokasi terkini pada saat absensi dengan koordinator dinas/badan/lembaga tempat bernaung masing-masing.
Berita Terkait
-
Menko PMK Paparkan Potensi yang Terjadi Jika Larangan Mudik Tak Diterapkan
-
Organda DIY Sebut Larangan Mudik Tak Efektif, Picu Munculnya Angkutan Liar
-
Harga Tiket Bus Mulai Mengalami Kenaikan
-
Curi Start Sebelum Larangan Mudik, TKI Asal Lamongan Pulang Kampung Duluan
-
Warga Dilarang Mudik Lebaran, Anies: Ini Tahun Ujian
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BRI Temani PMI Bangun Masa Depan, Bukan Sekadar Kirim Remitansi
-
BRImo Taiwan Buka Akses Perbankan Digital BRI Bagi PMI
-
Arema FC Pinjam Mauro Zijlstra dari Persija, Lini Serang Makin Tajam?
-
Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT
-
Polisi Selidiki Bentrokan Berdarah Kelompok Perguruan Silat di Rejotangan Tulungagung