SuaraJatim.id - Carok maut sempat menghebohkan masyarakat Desa Paopale Laok, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Sebab korbannya Suliman, tokoh masyarakat setempat.
Tersangka pembunuhan tokoh masyarakat tersebut berinisial HO, warga Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, mengatakan pembunuhan kepada Suliman ini berawal saat pelaku dan korban bertemu di jalan desa setempat. Pelaku mengendarai mobil berpapasan dengan korban.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King. Kemudian, pelaku membunyikan klakson lantaran korban dianggap terlalu mengemudikan motornya ke tengah.
"Pelaku ini mengendarai sepeda motornya dan berpapasan dengan korbannya. Pelaku HO sempat membunyikan klakson meminta korban menepi dari jalan," ucap Abdul Hafidz, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (20/4/2021).
Namun suara klakson dari HO sempat membuat korban ini naik pitam, meski sebenarnya HO ini telah meminta maaf kepada korbannya.
"Saat tersangka turun meminta maaf, Suliman (korban) justru sebaliknya menantang berkelahi. Karena tidak terima dengan tantangannya, akhirnya HO mengeluarkan celurit yang ada di dalam mobilnya sampai terjadilah duel carok, yang mengakibatkan pertumpahan darah," katanya.
Pihaknya berkomitmen bakal melakukan penyelidikan termasuk mencari dua pelaku lainnya yang notabene masih rekan dari HO yang masih kabur.
"Ada dua rekannya yang masih kami buru. Dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) korban meninggal lantaran dibacok oleh HO dan kawannya," tuturnya.
Baca Juga: Begal Payudara Sampang Akhirnya Dibekuk, Korbannya Sudah Banyak
Dari kejadian itu sendiri polisi berhasil menyita satu buah sepeda motor Yamaha RX-King yang dikemudikan korban, mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nopol M 1714 HE yang dinaiki pelaku.
Kemudian barang bukti lain sebilah celurit yang digunakan pelaku membunuh korbannya dan dompet kulit berwarna coklat milik korban.
"Tersangka terjerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Begal Payudara Sampang Akhirnya Dibekuk, Korbannya Sudah Banyak
-
Darr! Petir Menyambar Petani Sampang, Tubuhnya Telungkup Diam Tak Bergerak
-
Pria Tewas di Depan Wakop Surabaya Diduga Carok Terkait Asmara
-
Diduga Carok, Pria Bersarung Usus Terburai Tewas di Depan Warkop Surabaya
-
TKI Asal Sampang Stroke di Arab Saudi, Setelah Dipulangkan Sembuh
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Telah Dipulihkan
-
Gagal Menyalip Berujung Adu Banteng Lawan Trailer: Pemuda 18 Tahun Tewas di Jalur Ngawi-Solo
-
Terapkan Jumat WFH, Pemkab Lumajang Sukses Hemat Kas Daerah Setengah Miliar
-
Nyamar Jadi Lia di Telegram, Guru SMK di Kediri Cabuli Siswa Sendiri
-
Mahasiswi Unair Nekat Tilap Dana KIP-K Rp103 Juta: Jeratan Pinjol di Balik Jabatan Mentereng