SuaraJatim.id - Carok maut sempat menghebohkan masyarakat Desa Paopale Laok, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Sebab korbannya Suliman, tokoh masyarakat setempat.
Tersangka pembunuhan tokoh masyarakat tersebut berinisial HO, warga Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, mengatakan pembunuhan kepada Suliman ini berawal saat pelaku dan korban bertemu di jalan desa setempat. Pelaku mengendarai mobil berpapasan dengan korban.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King. Kemudian, pelaku membunyikan klakson lantaran korban dianggap terlalu mengemudikan motornya ke tengah.
"Pelaku ini mengendarai sepeda motornya dan berpapasan dengan korbannya. Pelaku HO sempat membunyikan klakson meminta korban menepi dari jalan," ucap Abdul Hafidz, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (20/4/2021).
Namun suara klakson dari HO sempat membuat korban ini naik pitam, meski sebenarnya HO ini telah meminta maaf kepada korbannya.
"Saat tersangka turun meminta maaf, Suliman (korban) justru sebaliknya menantang berkelahi. Karena tidak terima dengan tantangannya, akhirnya HO mengeluarkan celurit yang ada di dalam mobilnya sampai terjadilah duel carok, yang mengakibatkan pertumpahan darah," katanya.
Pihaknya berkomitmen bakal melakukan penyelidikan termasuk mencari dua pelaku lainnya yang notabene masih rekan dari HO yang masih kabur.
"Ada dua rekannya yang masih kami buru. Dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) korban meninggal lantaran dibacok oleh HO dan kawannya," tuturnya.
Baca Juga: Begal Payudara Sampang Akhirnya Dibekuk, Korbannya Sudah Banyak
Dari kejadian itu sendiri polisi berhasil menyita satu buah sepeda motor Yamaha RX-King yang dikemudikan korban, mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nopol M 1714 HE yang dinaiki pelaku.
Kemudian barang bukti lain sebilah celurit yang digunakan pelaku membunuh korbannya dan dompet kulit berwarna coklat milik korban.
"Tersangka terjerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Begal Payudara Sampang Akhirnya Dibekuk, Korbannya Sudah Banyak
-
Darr! Petir Menyambar Petani Sampang, Tubuhnya Telungkup Diam Tak Bergerak
-
Pria Tewas di Depan Wakop Surabaya Diduga Carok Terkait Asmara
-
Diduga Carok, Pria Bersarung Usus Terburai Tewas di Depan Warkop Surabaya
-
TKI Asal Sampang Stroke di Arab Saudi, Setelah Dipulangkan Sembuh
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
BRI Ingatkan Nasabah untuk Waspada Modus Penipuan KUR: Jangan Klik Tautan Tak Resmi
-
Bonceng Tiga Tengah Malam, Pelajar 16 Tahun di Jombang Tewas Usai Terseret 4 Meter di Aspal
-
Sindiran untuk Pemerintah: Sopir Truk dan Petani di Blitar Patungan Jutaan Rupiah Demi Tambal Jalan
-
Tak Direstui, Pemuda di Jombang Nekat Masuk Kamar Tusuk Kekasih dan Adiknya
-
Balita Hiperaktif Tewas Terjatuh dari Lantai 3 RS Hermina Madiun Usai Jalani Terapi