Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 21 April 2021 | 11:47 WIB
Salah satu pelaku pembunuhan Suliman, tokoh masyarakat Sampang, Madura [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Carok maut sempat menghebohkan masyarakat Desa Paopale Laok, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Sebab korbannya Suliman, tokoh masyarakat setempat.

Tersangka pembunuhan tokoh masyarakat tersebut berinisial HO, warga Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, berhasil ditangkap polisi.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, mengatakan pembunuhan kepada Suliman ini berawal saat pelaku dan korban bertemu di jalan desa setempat. Pelaku mengendarai mobil berpapasan dengan korban.

Saat itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King. Kemudian, pelaku membunyikan klakson lantaran korban dianggap terlalu mengemudikan motornya ke tengah.

Baca Juga: Begal Payudara Sampang Akhirnya Dibekuk, Korbannya Sudah Banyak

"Pelaku ini mengendarai sepeda motornya dan berpapasan dengan korbannya. Pelaku HO sempat membunyikan klakson meminta korban menepi dari jalan," ucap Abdul Hafidz, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (20/4/2021).

Namun suara klakson dari HO sempat membuat korban ini naik pitam, meski sebenarnya HO ini telah meminta maaf kepada korbannya.

"Saat tersangka turun meminta maaf, Suliman (korban) justru sebaliknya menantang berkelahi. Karena tidak terima dengan tantangannya, akhirnya HO mengeluarkan celurit yang ada di dalam mobilnya sampai terjadilah duel carok, yang mengakibatkan pertumpahan darah," katanya.

Pihaknya berkomitmen bakal melakukan penyelidikan termasuk mencari dua pelaku lainnya yang notabene masih rekan dari HO yang masih kabur.

"Ada dua rekannya yang masih kami buru. Dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) korban meninggal lantaran dibacok oleh HO dan kawannya," tuturnya.

Baca Juga: Darr! Petir Menyambar Petani Sampang, Tubuhnya Telungkup Diam Tak Bergerak

Dari kejadian itu sendiri polisi berhasil menyita satu buah sepeda motor Yamaha RX-King yang dikemudikan korban, mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nopol M 1714 HE yang dinaiki pelaku.

Kemudian barang bukti lain sebilah celurit yang digunakan pelaku membunuh korbannya dan dompet kulit berwarna coklat milik korban.

"Tersangka terjerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Load More