SuaraJatim.id - Sebanyak 12 pemuda dan ABG di Lamongan Jawa Timur terlibat kekerasan di tiga tempat berbeda. Mulai dari Brondong, Paciran sampai Bluluk.
Remaja bengal ini dikenal sebagai preman jalanan dan meresahkan. Karena ulahnya itu, mereka ditangkap dan harus menjalani puasa di balik jeruji besi.
Ke-12 pemuda dan ABG tersebut di antaranya M, FF, KB dan RAS (semua masih di bawah umur) yang diamankan di Kecamatan Brondong, sedangkan dari Kecamatan Bluluk yakni Ir, Nas, Her, Pat, Dika dan Dimas, serta dari Kecamatan Paciran yakni Lah dan Ad yang masih di bawah umur juga.
Para tersangka remaja ini biasanya beraksi menjelang buka puasa. Bahkan mereka bisa dibilang nekat, tidak takut sama petugas. Seorang polisi sampai menjadi korban kekerasan mereka.
"Belasan orang ini dari kelompok yang berbeda dan mereka melakukan aksi premanisme pada saat menjelang berbuka puasa dan waktu sahur," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (26/04/2021).
Sejauh ini, Miko melanjutkan, sebanyak 6 orang juga menjadi korban kebrutalan para pemuda desa ini. "Kita bergerak cepat dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aksi premanisme seperti ini," ujar Miko.
Menurut Miko, ulah brutal dari para pelaku ini karena pengaruh miras. Seperti yang terjadi di Labuhan Sedayulawas, Kecamatan Brondong. Bahkan aksi kekerasan ini tidak hanya terjadi di Sedayulawas Brondong, namun juga di Paciran dan wilayah selatan Lamongan, tepatnya di Kecamatan Bluluk.
"Anggota (polri) yang menjadi korban tersebut saat di TKP Sedayulawas. Saat hendak melerai aksi kekerasan saat itu," katanya menandaskan.
Aksi premanisme seperti ini, lanjut Miko, tidak bisa ditolelir apapun alasannya. Termasuk alasan karena sakit hati, ketersinggungan maupun dendam.
Baca Juga: Cerita Majelis Preman Tangerang Tuntun Anak Jalanan Hijrah
Polisi, imbuh Miko, juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh belasan pemuda dalam aksinya tersebut. Seperti sebatang kayu, batu, pakaian dan barang bukti lainnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sementara proses persidangan bagi anak-anak di bawah umur akan diterapkan perlakukan hukumnya untuk anak," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cerita Majelis Preman Tangerang Tuntun Anak Jalanan Hijrah
-
Bambu Senggol Kabel, 15 Warga Tersengat Listrik di Desa Kedungsoko Lamongan
-
Ya Ampun! 15 Pemuda Lamongan Tersetrum Listrik Barengan, 1 Meninggal
-
Pendeta Gilbert Lumoindong: Jozeph Paul Zhang Preman Berjubah Pendeta
-
Kisah Majelis Preman Tangerang, Bantu Anak Jalanan Hijrah dan Mengenal Adab
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun