SuaraJatim.id - Sebanyak 12 pemuda dan ABG di Lamongan Jawa Timur terlibat kekerasan di tiga tempat berbeda. Mulai dari Brondong, Paciran sampai Bluluk.
Remaja bengal ini dikenal sebagai preman jalanan dan meresahkan. Karena ulahnya itu, mereka ditangkap dan harus menjalani puasa di balik jeruji besi.
Ke-12 pemuda dan ABG tersebut di antaranya M, FF, KB dan RAS (semua masih di bawah umur) yang diamankan di Kecamatan Brondong, sedangkan dari Kecamatan Bluluk yakni Ir, Nas, Her, Pat, Dika dan Dimas, serta dari Kecamatan Paciran yakni Lah dan Ad yang masih di bawah umur juga.
Para tersangka remaja ini biasanya beraksi menjelang buka puasa. Bahkan mereka bisa dibilang nekat, tidak takut sama petugas. Seorang polisi sampai menjadi korban kekerasan mereka.
"Belasan orang ini dari kelompok yang berbeda dan mereka melakukan aksi premanisme pada saat menjelang berbuka puasa dan waktu sahur," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (26/04/2021).
Sejauh ini, Miko melanjutkan, sebanyak 6 orang juga menjadi korban kebrutalan para pemuda desa ini. "Kita bergerak cepat dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aksi premanisme seperti ini," ujar Miko.
Menurut Miko, ulah brutal dari para pelaku ini karena pengaruh miras. Seperti yang terjadi di Labuhan Sedayulawas, Kecamatan Brondong. Bahkan aksi kekerasan ini tidak hanya terjadi di Sedayulawas Brondong, namun juga di Paciran dan wilayah selatan Lamongan, tepatnya di Kecamatan Bluluk.
"Anggota (polri) yang menjadi korban tersebut saat di TKP Sedayulawas. Saat hendak melerai aksi kekerasan saat itu," katanya menandaskan.
Aksi premanisme seperti ini, lanjut Miko, tidak bisa ditolelir apapun alasannya. Termasuk alasan karena sakit hati, ketersinggungan maupun dendam.
Baca Juga: Cerita Majelis Preman Tangerang Tuntun Anak Jalanan Hijrah
Polisi, imbuh Miko, juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh belasan pemuda dalam aksinya tersebut. Seperti sebatang kayu, batu, pakaian dan barang bukti lainnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sementara proses persidangan bagi anak-anak di bawah umur akan diterapkan perlakukan hukumnya untuk anak," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cerita Majelis Preman Tangerang Tuntun Anak Jalanan Hijrah
-
Bambu Senggol Kabel, 15 Warga Tersengat Listrik di Desa Kedungsoko Lamongan
-
Ya Ampun! 15 Pemuda Lamongan Tersetrum Listrik Barengan, 1 Meninggal
-
Pendeta Gilbert Lumoindong: Jozeph Paul Zhang Preman Berjubah Pendeta
-
Kisah Majelis Preman Tangerang, Bantu Anak Jalanan Hijrah dan Mengenal Adab
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Dulu 17 Ribu, Kini Hanya 7 Ribu: Apa yang Membuat Warga Blitar Takut Punya Anak?
-
Karier Panjang Aiptu EW Anggota Polres Blitar Kota Hancur di Tangan Narkoba
-
Presiden Pimpin Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Gubernur: Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan