SuaraJatim.id - Sebanyak 12 pemuda dan ABG di Lamongan Jawa Timur terlibat kekerasan di tiga tempat berbeda. Mulai dari Brondong, Paciran sampai Bluluk.
Remaja bengal ini dikenal sebagai preman jalanan dan meresahkan. Karena ulahnya itu, mereka ditangkap dan harus menjalani puasa di balik jeruji besi.
Ke-12 pemuda dan ABG tersebut di antaranya M, FF, KB dan RAS (semua masih di bawah umur) yang diamankan di Kecamatan Brondong, sedangkan dari Kecamatan Bluluk yakni Ir, Nas, Her, Pat, Dika dan Dimas, serta dari Kecamatan Paciran yakni Lah dan Ad yang masih di bawah umur juga.
Para tersangka remaja ini biasanya beraksi menjelang buka puasa. Bahkan mereka bisa dibilang nekat, tidak takut sama petugas. Seorang polisi sampai menjadi korban kekerasan mereka.
"Belasan orang ini dari kelompok yang berbeda dan mereka melakukan aksi premanisme pada saat menjelang berbuka puasa dan waktu sahur," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (26/04/2021).
Sejauh ini, Miko melanjutkan, sebanyak 6 orang juga menjadi korban kebrutalan para pemuda desa ini. "Kita bergerak cepat dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aksi premanisme seperti ini," ujar Miko.
Menurut Miko, ulah brutal dari para pelaku ini karena pengaruh miras. Seperti yang terjadi di Labuhan Sedayulawas, Kecamatan Brondong. Bahkan aksi kekerasan ini tidak hanya terjadi di Sedayulawas Brondong, namun juga di Paciran dan wilayah selatan Lamongan, tepatnya di Kecamatan Bluluk.
"Anggota (polri) yang menjadi korban tersebut saat di TKP Sedayulawas. Saat hendak melerai aksi kekerasan saat itu," katanya menandaskan.
Aksi premanisme seperti ini, lanjut Miko, tidak bisa ditolelir apapun alasannya. Termasuk alasan karena sakit hati, ketersinggungan maupun dendam.
Baca Juga: Cerita Majelis Preman Tangerang Tuntun Anak Jalanan Hijrah
Polisi, imbuh Miko, juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh belasan pemuda dalam aksinya tersebut. Seperti sebatang kayu, batu, pakaian dan barang bukti lainnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sementara proses persidangan bagi anak-anak di bawah umur akan diterapkan perlakukan hukumnya untuk anak," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cerita Majelis Preman Tangerang Tuntun Anak Jalanan Hijrah
-
Bambu Senggol Kabel, 15 Warga Tersengat Listrik di Desa Kedungsoko Lamongan
-
Ya Ampun! 15 Pemuda Lamongan Tersetrum Listrik Barengan, 1 Meninggal
-
Pendeta Gilbert Lumoindong: Jozeph Paul Zhang Preman Berjubah Pendeta
-
Kisah Majelis Preman Tangerang, Bantu Anak Jalanan Hijrah dan Mengenal Adab
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
5 Profesi Kantoran Ini di Ujung Tanduk, Digilas AI Tanpa Ampun! Cek Posisimu
-
Jangan Sampai Kehabisan, Ini Syarat dan Trik Cepat Dapat Dana Kaget
-
Khofifah: FESyar Bukan Sekadar Seremoni! Jatim Siap Jadi Pusat Ekonomi Syariah Nasional
-
Menguak Asal-usul Kata 'Jancuk' dari Umpatan Tabu Jadi Simbol Keakraban Arek Suroboyo
-
UMKM Mojokerto Produksi Sepatu Olahraga Berkualitas, Ditawari Gubernur Khofifah Ikut Misi Dagang