Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 28 April 2021 | 11:35 WIB
Aparat penegak hukum TNI/Polri dari Satgas Nemangkawi melakukan olah tempat kejadian perkara dan melihat langsung kondisi bangunan 'honai' (rumah adat di pegunungan) milik salah satu kepala suku dan tiga rumah guru di Dambet yang menjadi korban pembakaran KKB. ANTARA Papua/HO-Satgas Humas Nemangkawi

SuaraJatim.id - Teroris selama ini diidentikkan dengan agama tertentu. Padahal orang yang melakukan teror dan meresahkan masyarakat bisa berlatar belakang apa saja.

Oleh sebab itu PP Muhammadiyah dan PBNU sepakat jika Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua juga dilabeli sebagai kelompok teroris. Ini karena aksi mereka sudah di luar batas kemanusiaan.

Seperti disampaikan Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mukti. Ia menjelaskan, istilah teroris lebih tepat dari pada KKB. Menurutnya, apa yang mereka lakukan selama ini sangat meresahkan masyarakat.

Apalagi tujuan mereka, Kata Mukti, juga jelas ingin memisahkan diri dari NKRI dan mendirikan negara sendiri. Sesuai UU terorisme, apa yang dilakukan KKB sudah dapat dikategorikan sebagai terorisme.

"Penyebutan KKB sebagai teroris juga menunjukkan bahwa teroris dan terorisme, tidak hanya terkait dengan agama tertentu. Seperti yang selama ini dipersepsikan oleh masyarakat," katanya, dikutip dari TIMESIndonesia, jejaring media suara.com, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Munarman Masih Diinterogasi, Tim Pengacaranya Siapkan Perlawanan

Sementara itu, Ketua PBNU Marsudi Suhud segendang sepenarian. Ia mendukung apabila KKB Papua dikategorikan sebagai teroris maupun pemberontak. KKB tujuan akhirnya jelas sama-sama ingin melawan dan menjadi musuh negara.

"Mau sebutannya apa saja, apa teroris, apa pemberontak, atau yang terkait itu, semua itu namanya musuh negara. Ketika disebut pemberontak atau teroris ya tidak lain judulnya itu adalah musuh negara," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendesak Pemerintah mengelompokkan dan mengubah status KKB tersebut menjadi kelompok teroris, sehingga bisa ditindak dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal itu diutarakan oleh dia, setelah Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya gugur ditembak oleh KKB kemarin.

"Saya meminta Pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) segera mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk mengubah status KKB di Papua menjadi kelompok teroris," ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Tak Tahu Polisi Kirim Surat Penetapan Tersangka Munarman Lewat Pos

Load More