Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 28 April 2021 | 15:05 WIB
Heboh Capres Fiktif Nurhadi Tulis Komentar Cabul Soal KRI Nanggala 402. (Instagram/@infokomando)

Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Berdasarkan Instagram Infokomando, terlihat status Nurhadi yang terkait dengan kapal selam yang dipermasalahkan lengkap dengan foto yang bersangkutan. Ada pula tayangan Nurhadi menyampaikan permintaan maaf atas statusnya itu.

Load More