Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 01 Mei 2021 | 01:11 WIB
Kapolrestabes Surabaya didampingi Kabid Humas Polda Jatim dan Kabid Propam Polda Jatim meberikan keterangan pada media [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Kabar perwira dan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diamankan karena pesta narkoba dibenarkan Kapolres Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison isir. Kapolres memastikan, ada 8 orang yang diamankan saat pesta narkoba.

"Saya membenarkan adanya penindakan yang dilakukan Bidpropam Polri dan Polda Jatim. Penindakan dilakukan pada Kamis 29 April 2021 pukul 03.00 WIB di Hotel Midtown. Ada delapan orang yang diamankan," tegas Jhonny Edison Isir, Jumat (30/4/2021) malam di Mapolrestabes Surabaya.

Delapan orang yang diamankan tersebut, lanjut Jhonny Isir, lima orang adalah oknum Polisi dan tiga orang warga sipil.

"Delapan yang diamankan, lima oknum polisi. Oknum tersebut adalah Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir PS. Sedangkan tiga warga sipil adalah CC, D dan IS," katanya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Surabaya dan Sekitarnya, Sabtu 01 Mei 2021

Sementara saat penindakan, Bidpropam juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sabu sekitar 27,4 gram, 8 butir happy five dan ektasi.

"Dalam proses penindakan tersebut ditemukan barang bukti antara lain sabu sekitar 27,4 gram, 8 butir happy five dan ekstasi," bebernya.

Saat ini, Propam masih terus melakukan pendalaman terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum. Namun yang pasti, kata Johnny Isir, hasil tes urin empat anggota dinyatakan positif sesangkan satu lagi masih didalami.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan di Propam Polda Jatim, masih pendalaman lebih lanjut karena akan ditindaklanjuti tentang pelanggaran UU narkotika. Dari hasil tes urine 8 diamankan khususnya lima oknum anggota Polrestabes Surabaya, 4 positif 1 didalami," katanya lagi.

Ditanya sanksi terberat yang diberikan pada oknum anggotanya. Jhonny Isir mengatakan, akan dikenakan pasal 112 dan 124.

Baca Juga: Viral Penumpang dan Pramugari Kini Jadi Pasutri, Lika-liku Bikin Merinding

"Sesuai pasal 112, 124 kedapatan barang bukti di beberapa oknum anggota Polrestabes Surabaya, bisa meminimal 4-15 tahun," ujarnya.

Kontributor : Achmad Ali

Load More