SuaraJatim.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) benar-benat tidak boleh mudik Lebaran 2021 ini. Bahkan masyarakat diminta melapor bila melihat atau menemukan ada ASN mudik Lebaran.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini baru-baru ini.
Menurut dia, masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
"Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini," kata Rini pada program KemenPANRB News Update hari ini, Kamis (06/05/2021).
Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.
Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik Dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. Rini mengimbau ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik.
"Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini," katanya menegaskan, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media SuaraJatim.id.
Dikatakan, hal ini semata-mata untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang. Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran tahun ini.
Baca Juga: Kemenhub: Mobilitas Warga Naik Tiga Hari Jelang Larangan Mudik
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik," tegasnya.
ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.
Berita Terkait
-
Kemenhub: Mobilitas Warga Naik Tiga Hari Jelang Larangan Mudik
-
Hari Pertama Larangan Mudik, Kondisi Stasiun Pasar Senen Tampak Sepi
-
Satgas Covid-19: Pemudik Nekat Jadi Beban Berat Buat Pemerintah
-
Viral Video Jalan Tikus Macet Dipenuhi Pemotor Mudik Lebaran, Ini Faktanya
-
Buntut Penyekatan Larangan Mudik, GT Cikarang Barat Macet 8 Km
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tragedi KM Virgo di Masalembo: Tiga Warga Jember Masih Hilang, Petugas Kumpulkan Data Fisik DVI
-
Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
-
Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa
-
Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih
-
BRI Ukir Prestasi di Industri Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026