Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Kamis, 06 Mei 2021 | 20:18 WIB
Ilustrasi-- Petugas kepolisian melakukan penyekatan arus mudik Lebaran 2021. [Antara]

Pada libur Lebaran 2021 di tengah pandemik seperti saat ini, pemerintah pusat melarang adanya aktivitas mudik, dalam upaya untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Masa pelarangan mudik dilakukan mulai 6-17 Mei 2021.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memperketat pergerakan masyarakat sebelum masa pelarangan mudik tersebut. Pengetatan dilakukan mulai "H-14" sebelum masa pelarangan mudik, dan "H+7" usai masa pelarangan tersebut. (Antara)

Load More