SuaraJatim.id - Hari ini jadwal imsakiyah masuk hari ke-25 Ramadhan 1442 H, Jumat 07 Mei 2021. Ummat Islam masih akan melanjutkan puasa Ramadhan hingga akhir nanti.
Imsak merupakan penanda waktu berhentinya menyantap makanan sahur pada waktu Ramadhan. Bisa juga imsak diartikan sebagai waktu dimulainya menahan segala hal yang membatalkan puasa.
Namun demikian, di saat imsak masih dibolehkan untuk makan dan minum, selama belum memasuki waktu subuh. Nah, berikut ini jadwal imsakiyah untuk wilayah Surabaya Raya dan sekitarnya, 25 Ramadhan 1442 H/ 07 Mei 2021.
25 Ramadan 1442 H
IMSAK 04:03
SUBUH 04:13
TERBIT 05:28
DUHA 05:56
ZUHUR 11:29
ASAR 14:50
MAGRIB 17:23
ISYA' 18:35
Meskipun demikian, tidak jarang saat masjid terdekat di rumah telah mengumumkan waktu imsak maka seseorang pun segera mengakhiri sahurnya.
Meski demikian, hal tersebut ternyata tidaklah benar. Imsak bukanlah sebagai tanda bahwa puasa telah dimulai sehingga kegiatan sahur harus segera diakhiri.
Suara.com melansir dari NU.or.id, waktu dimulainya berpuasa ditentukan dengan terbitnya matahari, bukan ditandai dengan waktu imsak.
Hal ini juga merujuk pada penjelasan Syekh Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi dalam kitabnya berjudul Al-Iqna' Fil Fiqhi Asy-Syafi'i sebagai berikut.
Baca Juga: Sulit Terapkan Prokes, Pemkot Malang Batal Gelar Pasar Murah Ramadhan
"Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar," (Teheran: Dar Ihsan, 1420 H, hlm. 74).
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa batas untuk mengakhiri kegiatan sahur yakni makan dan minum dimulai saat matahari terbit. Bukan pada seruan imsak dari musala ataupun masjid.
Berita Terkait
-
Sulit Terapkan Prokes, Pemkot Malang Batal Gelar Pasar Murah Ramadhan
-
Dituding Radikal, Gus Miftah Sebut Orang Mendadak Religius saat Ramadhan
-
Cegah Penularan Corona, Kemenag Tegaskan Takbiran Keliling Dilarang
-
Jokowi Resmikan Pengolahan Sampah Energi Listrik di TPA Benowo Surabaya
-
Keutamaan Itikaf Saat Ramadhan, Sunnah yang Tak Pernah Ditinggal Rasulullah
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Jemaah Pengajian Ditemukan Tewas di Lereng Asta Sumbersuko Situbondo