- Bareskrim Polri menangani kasus penyadapan ilegal periode 2025-2026 yang menyasar Presiden Prabowo dan pejabat negara dengan menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
- Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta aparat Bareskrim Polri mengusut kasus penyadapan ilegal tersebut secara adil, objektif, dan transparan tanpa pandang bulu.
- Haedar mengingatkan masyarakat agar tetap tenang, mempercayakan penanganan perkara kepada pihak berwenang, serta menghindari polarisasi dan konfrontasi antarkelompok.
SuaraJatim.id - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta aparat mengusut kasus tersebut secara adil, objektif, dan transparan tanpa pandang bulu.
Haedar menegaskan, pengusutan kasus yang kini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri harus berlandaskan prinsip negara hukum. Menurutnya, tidak boleh ada proses hukum yang berjalan secara diskriminatif, apalagi menyangkut dugaan pelanggaran terhadap hak dan privasi warga negara.
"Setiap proses yang ada kaitannya dengan hukum dan proses hukum, tegakkan hukum dengan adil, objektif, dan transparan. Saya yakin ini fondasi kita karena kita negara hukum," kata Haedar seusai Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Kamis (5/11/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut menyasar berbagai kalangan strategis. Berdasarkan pengungkapan penyidik, sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan dugaan praktik penyadapan ilegal itu berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Bagi Haedar, penanganan perkara tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Ia juga menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto agar tetap berjalan sesuai amanat konstitusi dan mengutamakan kepentingan rakyat.
"Kita juga mendukung langkah-langkah Presiden untuk tetap memimpin bangsa dan negara ini berbasis pada konstitusi dan untuk sebesar-besarnya hajat hidup rakyat, untuk persatuan, keadilan, kemakmuran," ujarnya.
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Haedar mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam polarisasi maupun konfrontasi antarkelompok. Ia menilai, penanganan perkara harus dipercayakan kepada aparat yang memiliki kewenangan, sementara ruang diskusi dan perbedaan pendapat tetap harus dijaga.
"Karena sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, yang berotoritas, maka masyarakat diminta tenang, tidak terpecah belah. Boleh berdiskusi, berdinamika, tetapi jangan sampai kemudian kita menjadi terbagi-bagi, menjadi dua yang saling berkonfrontasi," tuturnya.
Baca Juga: Listyo Sigit Tak Sendirian, 5 Eks Petinggi Polisi Luar Negeri Juga Ditangkap!
Haedar juga mengingatkan warga Muhammadiyah agar tidak kehilangan orientasi dalam menyikapi dinamika politik dan persoalan kebangsaan. Ia meminta Muhammadiyah tetap menjadi rumah bersama yang menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan.
"Jadikan Muhammadiyah itu rumah untuk semua, dan Muhammadiyah tetap memberi suluh, memberi manfaat bagi kehidupan orang banyak. Karena banyak masyarakat kita yang juga hidupnya susah, harus dilayani oleh kita semua," katanya.
Penegasan Haedar tersebut sekaligus mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka. Pengungkapan perkara harus mampu menjawab siapa yang bertanggung jawab, bagaimana praktik penyadapan ilegal dilakukan, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.
[ANTARA]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
-
Jokowi Pamer Ijazah di Depan Mukanya, Roy Suryo Ketawa Ngakak
-
Relawan Jokowi Padati PN Jaktim, Joget-Joget dan Bawa Poster Sindiran untuk Roy Suryo
-
Jokowi Bantah Roy Suryo di Sidang: Di Skripsi Saya Tak Ada Tulisan 'Tesis'
Terkini
-
Kasus Penyadapan Prabowo, Haedar Nashir Beri Pesan Menohok ke Polri
-
Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali dalam Tiga Jam, Awan Panas Meluncur hingga 4,5 Kilometer
-
Politisi Gerindra Singgung Penyandang Dana Kasus Penyadapan Prabowo, Siapa Dia?
-
Hujan Mulai Turun, 1.789 Warga Ngawi Masih Krisis Air Bersih
-
Polisi Ungkap Hasil Tes DNA 15 Fragmen Tulang Pembunuhan Ibu dan Anak Madiun