Pantauan di Bundaran Waru Kota Surabaya, sudah dijaga ketat oleh petugas gabungan. Setiap kendaraan yang melintas, baik motor maupun mobil, dilakukan pemeriksaan. Terutama bagi kendaraan dengan plat nomor di luar Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.
Para pengendara diwajibkan menunjukkan surat keterangan kerja, identitas, hingga keterangan perihal tujuannya. Bila dinyatakan lengkap, pengendara dipersilakan masuk ke Surabaya. Apabila sebaliknya, pengendara diharuskan memutar balikan kendaraanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan, pelaksanaan penyekatan mudik sesuai hasil koordinasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442/2021.
"Sesuai hasil koordinasi peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021, bahwa yang boleh melakukan perjalanan di Surabaya. Pertama kalau ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD, disertai dengan surat tugas dari minimal eselon 2 atau pimpinan tertinggi," katanya saat di depan Mall City of Tomorrow (Cito) Surabaya, Kamis (6/5/2021).
Kedua, para pekerja swasta wajib disertai surat tugas identitas. Minimal, harus ada keplek (id card instansi) atau identitas, seperti KTP pelaku perjalanan.
"Ketiga, yang non pegawai negeri atau swasta, dia diperbolehkan untuk keperluan. Semisal darurat medis, ibu hamil disertai dengan identitas, surat SIKM dari RT RW, kepala desa, kelurahan, itu berlaku dalam satu kali perjalanan," tutupnya.
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
-
Duh! Meski Dilarang, 13.000 Orang Mudik Lebaran ke Wonogiri
-
Hingga Siang, 1.070 Kendaraan Diputar Balik di Dua Gerbang Tol Jakarta
-
3.000 Bus Berstiker Khusus Disiapkan Buat Layani Bepergian Selain Mudik
-
Cegah Mudik, Petugas Periksa Tiap Truk di Posko Penyekatan Bekasi
-
Hari Pertama Larangan Mudik, Pasien Covid-19 Indonesia Naik 5.647 Kasus
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Ingkar Janji di Desa Tlogo Blitar: Proyek KDMP Robohkan Sekolah Sebelum Siapkan Pengganti
-
Buka Expo Konstruksi, Gubernur Khofifah Optimistis pada Penciptaan Lapangan Kerja di Jatim
-
Belum Punya Gedung, Siswa SRMP 29 Pamekasan Harus Pindah Belajar ke Sampang
-
Terjebak di Lantai Dua, 4 Penghuni Rumah di Ampel Surabaya Dievakuasi dari Kepungan Api
-
Bidan RSUD Besuki Nyawanya Direnggut Sang Suami, Pelaku Ternyata Positif Sabu