Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 06 Mei 2021 | 22:29 WIB
Petugas polisi meminta pengendara memutar balik kendaraannya di Surabaya [Suara.com/Achamd Ali]

Pantauan di Bundaran Waru Kota Surabaya, sudah dijaga ketat oleh petugas gabungan. Setiap kendaraan yang melintas, baik motor maupun mobil, dilakukan pemeriksaan. Terutama bagi kendaraan dengan plat nomor di luar Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.

Para pengendara diwajibkan menunjukkan surat keterangan kerja, identitas, hingga keterangan perihal tujuannya. Bila dinyatakan lengkap, pengendara dipersilakan masuk ke Surabaya. Apabila sebaliknya, pengendara diharuskan memutar balikan kendaraanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan, pelaksanaan penyekatan mudik sesuai hasil koordinasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442/2021.

"Sesuai hasil koordinasi peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021, bahwa yang boleh melakukan perjalanan di Surabaya. Pertama kalau ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD, disertai dengan surat tugas dari minimal eselon 2 atau pimpinan tertinggi," katanya saat di depan Mall City of Tomorrow (Cito) Surabaya, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Duh! Meski Dilarang, 13.000 Orang Mudik Lebaran ke Wonogiri

Kedua, para pekerja swasta wajib disertai surat tugas identitas. Minimal, harus ada keplek (id card instansi) atau identitas, seperti KTP pelaku perjalanan.

"Ketiga, yang non pegawai negeri atau swasta, dia diperbolehkan untuk keperluan. Semisal darurat medis, ibu hamil disertai dengan identitas, surat SIKM dari RT RW, kepala desa, kelurahan, itu berlaku dalam satu kali perjalanan," tutupnya.

Kontributor : Achmad Ali

Load More