Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 07 Mei 2021 | 15:21 WIB
Aksi buruh di Bojonegoro mogok kerja sebab THR hanya dibayar 100 ribu [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Ratusan buruh pabrik PT Shou Fong Lastindo di Bojonegoro ini mogok kerja. Mereka memprotes kebijakan perusahaan sebab mengecewakan, Jumat (07/05/2021).

Buruh pabrik alas sepatu di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, itu memprotes gaji pokok yang tidak kunjung dibayar. Sementara Tunjangan Hari Raya (THR) juga tidak full, cuma Rp 100 ribu.

Para buruh ini sempat menyampaikan tuntutannya kepada manajemen perusahaan namun belum mendapatkan tanggapan serius dari pabrik. Karena kecewa, para buruh ini lantas meninggalkan pabrik.

"Banyak yang langsung pulang, sangat kecewa karena tidak mendapat tanggapan dari manajemen," ujar salah seorang buruh berinisial M, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Baca Juga: Didemo Dua Hari Berturut-turut, Pan Brothers Pastikan Bayar Gaji Penuh

Munculnya aksi mogok kerja tersebut karena para buruh sudah merasa kesal. Jam kerja yang hingga larut malam dinilai tidak sebanding dengan nilai THR yang diberikan oleh perusahaan senilai Rp 100 ribu.

"Gaji kita juga belum dibayar-bayar. Diundur terus. Kita sudah bekerja sesuai jam, kita juga butuh makan, sebentar lagi juga mau lebaran," ujarnya dengan nada kesal.

PT Shou Fong ini di Bojonegoro ada dua tempat, yakni di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, serta di Desa Prayungan, Kecamatan Sumberejo.

Gaji para buruh yakni senilai Rp 1.870.000 atau sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019. Sesuai informasi, para buruh mendapatkan gajian selama dua kali dalam sebulan yakni awal dan akhir bulan.

Menanggapi aksi mogok kerja para buruh di Desa Bakung, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Welly Fitrama mengatakan, saat ini timnya sedang melakukan verifikasi ke lapangan guna memperoleh fakta-fakta sebenarnya. Karena pihaknya juga mengaku belum mendapat aduan secara resmi.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan, Wajib Paham Sebab Idul Fitri 2021 Segera Tiba

"Jadi harus ada kepatuhan dari perusahaan dalam pemberian THR sesuai ketentuan yang berlaku termasuk apabila tidak mampu memberikan sesuai ketentuan," ujar Welly dikonfirmasi terpisah.

Load More