
SuaraJatim.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mendukung kebijakan pengaturan salat Idul Fitri (Salat Id) larangan mudik. Lantaran penting untuk menjalankan rekomendasi dunia kedokteran untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
Ketua MUI Jember Abdul Haris mengatakan, dalam kaidah ilmu fikih disebutkan bahwa menolak kemafsadatan (kerusakan) itu harus lebih diutamakan dibandingkan menarik kemaslahatan (kebaikan). Umat Islam sebaiknya mengikuti anjuran pemerintah tentang larangan mudik lebaran dan penyelenggaraan salat Idul Fitri pada masa pandemi COVID-19.
“Ketika ilmuwan, akademisi, dokter, spesialis mengatakan bahwa Covid masih ada dan perlu diwaspadai, maka itu harus dijadikan pegangan untuk berkebijakan dalam masalah keagamaan. Saya tegaskan bahwa salat id itu sunnah (dikerjakan berpahala, tidak dikerjakan tidak apa-apa), sedangkan menjaga dan menghindari penyakit itu sesuatu yang wajib,” kata Haris dikutip dari beritajatim.com jaringan suara.com, Minggu (9/5/2021).
MUI Jatim juga telah mengimbau kepada seluruh umat Islam agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga. Hal itu tertuang dalam surat tausiyah, pada 27 April 2021. Tujuannya agar tidak menimbulkan kerumunan kelompok yang menimbulkan kerentanan terhadap penularan virus corona.
Baca Juga: Menag Izinkan Salat Id di Masjid, Warga Bandar Lampung Tetap di Rumah
Senada di atas, MUI Jember juga mendukung larangan mudik.
“Larangan itu ada sebabnya di India tingkat penyebaran Covid luar biasa. Di Malaysia lockdown. Jangan sampai kemudian ada gelombang Covid kedua lebih disebabkan kekuranghati-hatian kita. Jadi harus kita dukung upaya pemerintah untuk tidak mudik,” sambungnya.
“Mudik tradisi sangat sakral di Indonesia, tapi dalam rangka menjadikan Indonesia lebih baik dan terhindar dari bahaya, itu bisa ditekan dan ditahan. Insya Allah tahun depan masalah itu bisa diangkat Allah,” imbuh Haris.
Berita Terkait
-
MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?
-
Manfaat Vasektomi Untuk Kesehatan: Kebijakan Baru Dedi Mulyadi Tapi Diharamkan MUI
-
Vasektomi Haram! MUI Tolak Syarat Bansos Ala Dedi Mulyadi
-
Geger Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Apakah Vasektomi Haram? Simak Fatwa MUI Berikut
-
Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 25 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2025: Klaim Token SG2 hingga Skin Senjata Menarik
- Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
- Hercules Minta Maaf ke Jenderal Sutiyoso, Tapi Tidak ke Gatot Nurmantyo: Saya Tak Takut Sama Anda!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Menang Dramatis, Zona Degradasi Makin Panas
-
Kapten PSM Makassar Murka: Sebut Sepak Bola Indonesia Penuh Korupsi
-
Yuran Fernandes Olok-olok Sepak Bola Indonesia: Level dan Korupsinya Sama!
-
Kumpulan Catatan Buruk Maarten Paes Jelang Lawan China dan Jepang
-
LENGKAP! Ini Cerita Penemuan Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Semua Bermula dari....
Terkini
-
Evakuasi Pendaki Jember yang Hilang di Gunung Saeng Berjalan Alot: 2 Anggota Tim SAR Terluka
-
Pertandingan Persik Vs Persebaya Dibayangi Lampu Padam, Panpel Beri Jawaban
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Manfaatkan Tren Sehat, BRI Bantu UMKM Gula Aren Tembus Pasar Lebih Luas
-
Alasan Wali Kota Surabaya Larang Buang Sampah ke Sungai, Bisa Bikin Air PDAM Naik Tajam