SuaraJatim.id - Lebaran tahun ini masih dalam nuansa Pandemi Covid-19. Sejumlah imbauan diberikan pemerintah terkait perayaan Idul Fitri nanti, salah satunya imbauan salat Id di rumah masing-masing.
Di Surabaya, Jawa Timur, pemerintah kota setempat juga memberikan imbauan serupa kepada warganya. Terlebih untuk warga di empat kelurahan yang masuk zona oranye Covid-19, yakni Kelurahan Babat Jerawat (Kecamatan Pakal), Kelurahan Semolo Waru (Kecamatan Sukolilo), Kelurahan Pacar Kembang (Kecamatan Tambak Sari dan Kelurahan Balongsari (Kecamatan Tandes).
Data tersebut diambil dari laman website lawancovid-19.surabaya.go.id pada 10 Mei 2021. Dengan kondisi itu, warga empat kelurahan tersebut diimbau tidak menggelar salat Id berjamaah di masjid atau lapangan. Mereka diminta agar menggelar salat Id di rumah saja.
"Wali kota Surabaya bisa mempertimbangkan agar pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilakukan menggunakan skala kampung, berdasar peta zona PPKM Mikro," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti, dikutip dari Antara, Selasa (11/05/20201).
Baca Juga: Pakar Sarankan Salat Id di Lapangan dan di Bawah Terik Matahari
Ada 154 kelurahan di Surabaya. Dari situ sebanyak 4 kelurahan masuk zona oranye, zona kuning 53 kelurahan, zona hijau sebanyak 97 kelurahan dan zona merah 0. Wali Kota Surabaya sebelumnya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah.
SE tersebut keluar menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.
Mendapati hal itu, Gubernur Jatim menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur, yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5) malam.
Berdasarkan masukan dari berbagai pihak dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. Dengan demikian, pelaksanaan Salat Id di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning.
Reni sebelum adanya rakor tersebut sudah menyarankan agar wali kota bisa mempertimbangkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dilakukan dengan menggunakan skala kampung, berdasar peta zona PPKM Mikro.
Baca Juga: Salat Idul Fitri Berjemaah di Banyuwangi Mengacu Zonasi PPKM Mikro
Reni juga menyarankan terkait dengan dasar zona yang menjadi arahan dari Menag bisa dikombinasikan dengan kinerja dan progres PPKM Mikro yang selama ini telah dijalankan oleh Pemkot.
"Berdasarkan hasil PPKM Mikro, kita mengetahui bersama bahwa kasus di Surabaya sudah semakin melandai bahkan bila mengacu pada PPKM Mikro, RT-RT di Surabaya relatif tidak ada zona merah/oranye," katanya.
Anjuran salat Idul Fitri di rumah saja, lanjut Reni, sebelumnya menimbulkan banyak pertanyaan karena selama ini di Surabaya bisa terlihat bagaimana kegiatan ekonomi sudah mulai tumbuh.
Kemudian kuliner ramai, pusat perbelanjaan dan jalanan ramai, bahkan shalat terawih dan itikaf dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap menjaga protokol kesehatan dari pihak-pihak pengelola masjid. ANTARA
Berita Terkait
-
Pakar Sarankan Salat Id di Lapangan dan di Bawah Terik Matahari
-
Salat Idul Fitri Berjemaah di Banyuwangi Mengacu Zonasi PPKM Mikro
-
Jadwal Buka Puasa Wilayah Surabaya dan Sekitarnya, Selasa 11 Mei 2021
-
Rebut Lahan Orang, Mafia Tanah Surabaya Diringkus Polisi
-
Zona Oranye, Pemkot Tangsel Bolehkan Salat Id di Masjid dan Lapangan
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat