SuaraJatim.id - Lebaran tahun ini masih dalam nuansa Pandemi Covid-19. Sejumlah imbauan diberikan pemerintah terkait perayaan Idul Fitri nanti, salah satunya imbauan salat Id di rumah masing-masing.
Di Surabaya, Jawa Timur, pemerintah kota setempat juga memberikan imbauan serupa kepada warganya. Terlebih untuk warga di empat kelurahan yang masuk zona oranye Covid-19, yakni Kelurahan Babat Jerawat (Kecamatan Pakal), Kelurahan Semolo Waru (Kecamatan Sukolilo), Kelurahan Pacar Kembang (Kecamatan Tambak Sari dan Kelurahan Balongsari (Kecamatan Tandes).
Data tersebut diambil dari laman website lawancovid-19.surabaya.go.id pada 10 Mei 2021. Dengan kondisi itu, warga empat kelurahan tersebut diimbau tidak menggelar salat Id berjamaah di masjid atau lapangan. Mereka diminta agar menggelar salat Id di rumah saja.
"Wali kota Surabaya bisa mempertimbangkan agar pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilakukan menggunakan skala kampung, berdasar peta zona PPKM Mikro," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti, dikutip dari Antara, Selasa (11/05/20201).
Ada 154 kelurahan di Surabaya. Dari situ sebanyak 4 kelurahan masuk zona oranye, zona kuning 53 kelurahan, zona hijau sebanyak 97 kelurahan dan zona merah 0. Wali Kota Surabaya sebelumnya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah.
SE tersebut keluar menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.
Mendapati hal itu, Gubernur Jatim menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur, yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5) malam.
Berdasarkan masukan dari berbagai pihak dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. Dengan demikian, pelaksanaan Salat Id di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning.
Reni sebelum adanya rakor tersebut sudah menyarankan agar wali kota bisa mempertimbangkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dilakukan dengan menggunakan skala kampung, berdasar peta zona PPKM Mikro.
Baca Juga: Pakar Sarankan Salat Id di Lapangan dan di Bawah Terik Matahari
Reni juga menyarankan terkait dengan dasar zona yang menjadi arahan dari Menag bisa dikombinasikan dengan kinerja dan progres PPKM Mikro yang selama ini telah dijalankan oleh Pemkot.
"Berdasarkan hasil PPKM Mikro, kita mengetahui bersama bahwa kasus di Surabaya sudah semakin melandai bahkan bila mengacu pada PPKM Mikro, RT-RT di Surabaya relatif tidak ada zona merah/oranye," katanya.
Anjuran salat Idul Fitri di rumah saja, lanjut Reni, sebelumnya menimbulkan banyak pertanyaan karena selama ini di Surabaya bisa terlihat bagaimana kegiatan ekonomi sudah mulai tumbuh.
Kemudian kuliner ramai, pusat perbelanjaan dan jalanan ramai, bahkan shalat terawih dan itikaf dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap menjaga protokol kesehatan dari pihak-pihak pengelola masjid. ANTARA
Berita Terkait
-
Pakar Sarankan Salat Id di Lapangan dan di Bawah Terik Matahari
-
Salat Idul Fitri Berjemaah di Banyuwangi Mengacu Zonasi PPKM Mikro
-
Jadwal Buka Puasa Wilayah Surabaya dan Sekitarnya, Selasa 11 Mei 2021
-
Rebut Lahan Orang, Mafia Tanah Surabaya Diringkus Polisi
-
Zona Oranye, Pemkot Tangsel Bolehkan Salat Id di Masjid dan Lapangan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Gubernur Khofifah dan Kepala Kanwil BPN Jatim Serahkan 444 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov
-
Kecelakaan Tragis di Jombang, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Masjid
-
Gunung Semeru Erupsi 12 Kali dalam 6 Jam, Status Siaga Level III Masih Berlaku
-
Kronologi Lansia di Magetan Dicekik hingga Perhiasan Emasnya Dirampas, Pelaku Perempuan Juga!
-
Longsor Tutup Jalur TrenggalekPonorogo, Batu Raksasa Blokir Total Akses Lalu Lintas di Km 16