Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 11 Mei 2021 | 05:10 WIB
Lokasi pencaplokan tanah oleh Mafia, tanpa sepengetahuan ahli waris. (Foto : dok Satreskrim Polrestabes Surabaya)

SuaraJatim.id - Satgas Anti Mafia Tanah Polrestabes Surabaya, Tim Samata Joyo, sedang menyelidiki kasus dugaan praktik mafia tanah di Kota Pahlawan.

Informasi yang dihimpun SuaraJatim.id, ada tanah seluas 1,7 hektare milik petambak yang berpindah tangan. Lokasinya ada di wilayah Manukan Wetan dan Kulon, Surabaya.

Tim Samata Joyo dipimpin Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha bahkan sudah memasang garis polisi di tanah yang dicaplok orang lain tersebut.

Tanah yang saat ini berupa tambak dan beberapa sudah dibangun rumah semi permanen tersebut hendak dikuasai oleh orang lain, tanpa sepengetahuan ahli waris tanah.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Surabaya dan Sekitarnya, Selasa 11 Mei 2021

Informasinya, Tim Samata Joyo juga sudah menetapkan satu orang berinisial DP (48), warga Surabaya sebagai tersangka. DP diduga kuat berperan mendaftarkan pengurusan tanah itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Kota Surabaya sejak 2017.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian membenarkan bahwa timnya tengah mengembangkan kasus tersebut. Kata Oki, kasus itu sudah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan DP sebagai tersangka.

"Saat ini penyidikan masih terus kami lakukan dan kami kembangkan," ungkap Alumni Akpol Tahun 2003 tersebut, Senin (10/5/2021).

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya Siapkan 100 Titik Lokasi Salat Id

Load More