SuaraJatim.id - Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh atau yang akrab disapa Umar Patek, terpidana kasus terorisme bom Bali mendapat kado remisi satu bulan 15 hari di momentum Idulfitri 2021 ini.
Umar Patek divonis 20 tahun penjara dan saat ini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di wilayah Kecamatan Porong, Sidoarjo. Ini divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus bom Bali pada tahun 2011 lalu.
Terkait remisi Umar Patek ini, Kepala Lapas Kelas I Surabaya Gun Gun Gunawan mengatakan Remisi khusus hari raya diberikan kepada napi yang telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan.
Selain itu para napi yang memperoleh remisi juga harus berkelakuan baik selama di dalam lapas. Demikian disampaikan oleh Gun Gun Gunawan.
Baca Juga: Jadi Pasien Covid-19, Fatin Shidqia Lubis Rayakan Lebaran di Wisma Atlet
"Memenuhi syarat substantif dan administratif, serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran atau register F," ucap Gun Gunawan usai melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid Lapas Porong, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Kamis (13/5/2021).
Kembali dikatakan Gun Gun, ada 8 napi yang mendapat remisi khusus hari raya. Salah satu diantaranya bebas yakni, Purnawan Adi Sasongko bin Japar Purwadi (45), warga Kendal, Jawa Tengah.
Selama berada di Lapas Porong Umar Patek sudah mengantongi remisi total 15 bulan 15 hari. "Pak Umar Patek banyak membantu kami banyak berinteraksi positif. Korelasinya memberikan sesuatu ide-ide atau gagasan bagi Napi lainnya," katanya.
Sementara itu, ditempat yang sama Umar Patek atau Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh ini menyampaikan rasa syukurnya telah mendapat remisi khusus di hari Raya Idul Fitri ini.
Ia berharap melalui remisi Idul Fitri tahun ini, dirinya bisa ikut andil dalam memberikan motivasi bagi kaum Milenial agar tidak terkena paparan paham radikal.
Baca Juga: Masuk Bulan Syawal, Jumlah Pasangan di Gunungkidul yang Mau Menikah Meroket
"Alhamdullilah saya bersyukur kepada Allah, kemudian saya berterima kasih kepada Kemenkumham yang telah memberikan remisi kepada saya," kata Umar Patek.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jadi Pasien Covid-19, Fatin Shidqia Lubis Rayakan Lebaran di Wisma Atlet
-
Masuk Bulan Syawal, Jumlah Pasangan di Gunungkidul yang Mau Menikah Meroket
-
Hari Pertama Lebaran, Lima Daerah Diterjang Banjir dan Longsor
-
Liburan Lebaran, Taman Margasatwa Ragunan Buka Sampai Jam 2 Siang
-
Menikmati Ketupat Landan, Makanan Khas Lebaran Banjarnegara
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
DPRD Jatim Setujui LKPJ 2024, Gubernur Khofifah: Semua Rekomendasi Jadi Acuan Perbaikan Pembangunan
-
Gubernur Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban Jelang Idul Adha: Cukup dan Aman Dari PMK
-
Developer Jatim Kepincut AI, Antusiasme Membludak di Google Cloud Roadshow
-
Kronologi Kecelakan Maut di Perlintasan Magetan: 7 Kendaraan Tertabrak Kereta Api, 4 Meninggal
-
Kumpulan Link DANA Kaget 19 Mei 2025: Bisa Langsung Buat Bayar IndiHome, Begini Caranya