SuaraJatim.id - Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh atau yang akrab disapa Umar Patek, terpidana kasus terorisme bom Bali mendapat kado remisi satu bulan 15 hari di momentum Idulfitri 2021 ini.
Umar Patek divonis 20 tahun penjara dan saat ini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di wilayah Kecamatan Porong, Sidoarjo. Ini divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus bom Bali pada tahun 2011 lalu.
Terkait remisi Umar Patek ini, Kepala Lapas Kelas I Surabaya Gun Gun Gunawan mengatakan Remisi khusus hari raya diberikan kepada napi yang telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan.
Selain itu para napi yang memperoleh remisi juga harus berkelakuan baik selama di dalam lapas. Demikian disampaikan oleh Gun Gun Gunawan.
"Memenuhi syarat substantif dan administratif, serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran atau register F," ucap Gun Gunawan usai melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid Lapas Porong, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Kamis (13/5/2021).
Kembali dikatakan Gun Gun, ada 8 napi yang mendapat remisi khusus hari raya. Salah satu diantaranya bebas yakni, Purnawan Adi Sasongko bin Japar Purwadi (45), warga Kendal, Jawa Tengah.
Selama berada di Lapas Porong Umar Patek sudah mengantongi remisi total 15 bulan 15 hari. "Pak Umar Patek banyak membantu kami banyak berinteraksi positif. Korelasinya memberikan sesuatu ide-ide atau gagasan bagi Napi lainnya," katanya.
Sementara itu, ditempat yang sama Umar Patek atau Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh ini menyampaikan rasa syukurnya telah mendapat remisi khusus di hari Raya Idul Fitri ini.
Ia berharap melalui remisi Idul Fitri tahun ini, dirinya bisa ikut andil dalam memberikan motivasi bagi kaum Milenial agar tidak terkena paparan paham radikal.
Baca Juga: Jadi Pasien Covid-19, Fatin Shidqia Lubis Rayakan Lebaran di Wisma Atlet
"Alhamdullilah saya bersyukur kepada Allah, kemudian saya berterima kasih kepada Kemenkumham yang telah memberikan remisi kepada saya," kata Umar Patek.
Selain itu, sebanyak 1371 napi di Lapas Porong juga mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri tahun ini. 1 napi langsung bebas, 1350 Napi mendapat Remisi Khusus (RK) II. Dari jumlah tersebut 72 persen atau 988 orang kasus narkoba. Pidana Umum 379 orang, Tipikor 3 orang dan Teroris 1 orang.
Lapas Porong saat ini dihuni oleh 2096 narapidana, hal ini dinilai overload karena kapasitas hunian hanya sekitar 1050 saja.
Berita Terkait
-
Jadi Pasien Covid-19, Fatin Shidqia Lubis Rayakan Lebaran di Wisma Atlet
-
Masuk Bulan Syawal, Jumlah Pasangan di Gunungkidul yang Mau Menikah Meroket
-
Hari Pertama Lebaran, Lima Daerah Diterjang Banjir dan Longsor
-
Liburan Lebaran, Taman Margasatwa Ragunan Buka Sampai Jam 2 Siang
-
Menikmati Ketupat Landan, Makanan Khas Lebaran Banjarnegara
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Mahasiswa Unair Desak Pemerintah Jalankan 7 Tuntutan Ekonom
-
Perbankan Nasional Masih Mampu Jalankan Peran sebagai Penggerak Ekonomi dari Penyaluran Kredit
-
BRI Consumer Expo 2026: Suku Bunga Ringan dan Promo Menarik untuk Semua
-
Khofifah Salurkan Bansos Rp2,27 Miliar di Probolinggo, Dorong Kemandirian dan Kurangi Kemiskinan
-
Outing Class Berubah Kelam: Saat Ombak Pantai Pangi Seret 3 Santri, 1 Dinyatakan Hilang