SuaraJatim.id - Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh atau yang akrab disapa Umar Patek, terpidana kasus terorisme bom Bali mendapat kado remisi satu bulan 15 hari di momentum Idulfitri 2021 ini.
Umar Patek divonis 20 tahun penjara dan saat ini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di wilayah Kecamatan Porong, Sidoarjo. Ini divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus bom Bali pada tahun 2011 lalu.
Terkait remisi Umar Patek ini, Kepala Lapas Kelas I Surabaya Gun Gun Gunawan mengatakan Remisi khusus hari raya diberikan kepada napi yang telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan.
Selain itu para napi yang memperoleh remisi juga harus berkelakuan baik selama di dalam lapas. Demikian disampaikan oleh Gun Gun Gunawan.
Baca Juga: Jadi Pasien Covid-19, Fatin Shidqia Lubis Rayakan Lebaran di Wisma Atlet
"Memenuhi syarat substantif dan administratif, serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran atau register F," ucap Gun Gunawan usai melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid Lapas Porong, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Kamis (13/5/2021).
Kembali dikatakan Gun Gun, ada 8 napi yang mendapat remisi khusus hari raya. Salah satu diantaranya bebas yakni, Purnawan Adi Sasongko bin Japar Purwadi (45), warga Kendal, Jawa Tengah.
Selama berada di Lapas Porong Umar Patek sudah mengantongi remisi total 15 bulan 15 hari. "Pak Umar Patek banyak membantu kami banyak berinteraksi positif. Korelasinya memberikan sesuatu ide-ide atau gagasan bagi Napi lainnya," katanya.
Sementara itu, ditempat yang sama Umar Patek atau Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh ini menyampaikan rasa syukurnya telah mendapat remisi khusus di hari Raya Idul Fitri ini.
Ia berharap melalui remisi Idul Fitri tahun ini, dirinya bisa ikut andil dalam memberikan motivasi bagi kaum Milenial agar tidak terkena paparan paham radikal.
Baca Juga: Masuk Bulan Syawal, Jumlah Pasangan di Gunungkidul yang Mau Menikah Meroket
"Alhamdullilah saya bersyukur kepada Allah, kemudian saya berterima kasih kepada Kemenkumham yang telah memberikan remisi kepada saya," kata Umar Patek.
Selain itu, sebanyak 1371 napi di Lapas Porong juga mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri tahun ini. 1 napi langsung bebas, 1350 Napi mendapat Remisi Khusus (RK) II. Dari jumlah tersebut 72 persen atau 988 orang kasus narkoba. Pidana Umum 379 orang, Tipikor 3 orang dan Teroris 1 orang.
Lapas Porong saat ini dihuni oleh 2096 narapidana, hal ini dinilai overload karena kapasitas hunian hanya sekitar 1050 saja.
Berita Terkait
-
Jadi Pasien Covid-19, Fatin Shidqia Lubis Rayakan Lebaran di Wisma Atlet
-
Masuk Bulan Syawal, Jumlah Pasangan di Gunungkidul yang Mau Menikah Meroket
-
Hari Pertama Lebaran, Lima Daerah Diterjang Banjir dan Longsor
-
Liburan Lebaran, Taman Margasatwa Ragunan Buka Sampai Jam 2 Siang
-
Menikmati Ketupat Landan, Makanan Khas Lebaran Banjarnegara
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat