Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 19 Mei 2021 | 15:03 WIB
Mudahrin, tersangka pembacokan kaki warga Kangean sampai putus [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Tragis benar nasib yang dialami Amin Jakfar (27), warga Dusun Nyangkreng, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

Amin kini cacar permanen seumur hidup setelah kakinya putus ditebas pedang Mudahrin (38), warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, kabupaten setempat.

Peristiwa ini sebenarnya terjadi sudah lama, sekitar delapan tahun lalu. Waktu itu Januari 2014, Amin memblayer-blayer sepeda motornya di depan Mudahrin.

Lokasi persisnya di sebelah selatan pertigaan SDN Kalikatak III. Mudahrin merasa tersinggung, lalu menebas kaki Amin Jakfar menggunakan pedang.

Baca Juga: Tiap Pagi Mandi di Pantai Kangean Obati Pusing, Ibu Ini Meninggal Mendadak

"Karena terbakar emosi, tersangka Mudahrin langsung membacok Amin Jakfar menggunakan sebilah pedang. Tersangka menyabetkan pedang satu kali, mengenai kaki kiri korban," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (19/05/2021).

"Akibatnya kaki kiri korban mengalami luka bacok yang cukup parah hingga harus diamputasi," kata Widiarti.

Usai membacok korban, tersangka kabur. Polisi terus melakukan pengejaran. Tersangka Mudahrin pun ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2014.

"Baru hari ini, tim gabungan Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Tim Jokotole berhasil menangkap tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa ia telah membacok korban," ujar Widiarti.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Kangean, dijerat pasal 354 ayat (1) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Baca Juga: Dituduh Punya Ilmu Santet, Bunabi Tewas Dihajar Pakai Bambu

Load More