SuaraJatim.id - Warga Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Pulau Kangean Kabupaten Sumenep Jawa Timur ( Jatim ) gempar. Seorang warga bernama Bunabi (69) ditemukan tewas bersimbah darah.
Bunabi ditemukan tewas di kebun miliknya sendiri di Dusun Karpote, Desa Kalinganyar. Jasad korban ditemukan pertama kali oleh istrinya sendiri. Si istri kemudian melapor ke polsek setempat.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim gabungan Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole, yangg di pimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito berhasil menangkap pelaku pembunuhan Bunabi.
"Istri korban yakni Sariye yang melihat suaminya meninggal, langsung melaporkan ke polsek setempat. Di sekujur tubuh korban terlihat bekas-bekas penganiayaan," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (19/5/2021).
"Korban tewas dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang. Dua diantaranya sudah berhasil ditangkap. Sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pengejaran," ujar Widiarti menegaskan.
Dua tersangka pelaku pembunuhan Bunabi yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Ahwan (45), nelayan asal Desa Torjak, Kecamatan Kangayan dan Mansur (32), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
"Saat diinterogasi, Ahwan dan Mansur mengakui telah membunuh Bunabi bersama-sama dengan JL (inisial) yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian," paparnya.
Kepada polisi, salah satu tersangka bernama Ahwan mengaku memukul korban menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali, mengenai leher kanan dan lengan kiri.
Sedangkan tersangka Mansur mengaku memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali, mengenai kepala belakang. "Mereka mengaku membunuh korban (Bunabi), karena korban dituding memiliki ilmu hitam atau santet," ungkap Widiarti.
Baca Juga: Cerita Musa Saat Dibacok 7 Kali Masih Hidup
Barang bukti yang disita dari dua tersangka yakni 1 potongan bambu milik tersangja Ahwan, dan 1 potongan kayu milik tersangka Mansur.
Para tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana subsider pasal 170 KUH Pidana subsider 0asal 354 ayat (2) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang.
Berita Terkait
-
Cerita Musa Saat Dibacok 7 Kali Masih Hidup
-
4 Fakta Kejamnya Tante Bunuh Keponakannya, Bocah 4 Tahun di Sumenep Madura
-
Tante Bunuh Keponakan Bocah 4 Tahun Sebab Dendam Kesumat Pada Ibu Korban
-
Kronologis Bocah 4 Tahun Dibunuh Tantenya Dengan Kejam di Sumenep
-
Pembunuh Bocah 4 Tahun, Yatim Lagi, Ternyata Tantenya Sendiri di Sumenep
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun, DPRD Jatim Kebut Raperda Perlindungan Pembudidaya Ikan dan Garam
-
DPRD Jatim Proyeksikan PAD Rp26,3 Triliun: Tidak Jauh Beda dengan Satu Dekade Lalu
-
Gubernur Khofifah Bertemu PM Singapura HE. Lawrence Wong, Sampaikan Program Karbon dan Investasi
-
BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja Keuangan BRI dengan Pertumbuhan CASA dan Dana Pihak Ketiga
-
Ekonomi Jatim Triwulan III 2025 Tumbuh 1,70%, Gubernur Khofifah: Tertinggi se-Jawa, Bukti Soliditas