SuaraJatim.id - Warga Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Pulau Kangean Kabupaten Sumenep Jawa Timur ( Jatim ) gempar. Seorang warga bernama Bunabi (69) ditemukan tewas bersimbah darah.
Bunabi ditemukan tewas di kebun miliknya sendiri di Dusun Karpote, Desa Kalinganyar. Jasad korban ditemukan pertama kali oleh istrinya sendiri. Si istri kemudian melapor ke polsek setempat.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim gabungan Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole, yangg di pimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito berhasil menangkap pelaku pembunuhan Bunabi.
"Istri korban yakni Sariye yang melihat suaminya meninggal, langsung melaporkan ke polsek setempat. Di sekujur tubuh korban terlihat bekas-bekas penganiayaan," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (19/5/2021).
"Korban tewas dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang. Dua diantaranya sudah berhasil ditangkap. Sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pengejaran," ujar Widiarti menegaskan.
Dua tersangka pelaku pembunuhan Bunabi yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Ahwan (45), nelayan asal Desa Torjak, Kecamatan Kangayan dan Mansur (32), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
"Saat diinterogasi, Ahwan dan Mansur mengakui telah membunuh Bunabi bersama-sama dengan JL (inisial) yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian," paparnya.
Kepada polisi, salah satu tersangka bernama Ahwan mengaku memukul korban menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali, mengenai leher kanan dan lengan kiri.
Sedangkan tersangka Mansur mengaku memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali, mengenai kepala belakang. "Mereka mengaku membunuh korban (Bunabi), karena korban dituding memiliki ilmu hitam atau santet," ungkap Widiarti.
Baca Juga: Cerita Musa Saat Dibacok 7 Kali Masih Hidup
Barang bukti yang disita dari dua tersangka yakni 1 potongan bambu milik tersangja Ahwan, dan 1 potongan kayu milik tersangka Mansur.
Para tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana subsider pasal 170 KUH Pidana subsider 0asal 354 ayat (2) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang.
Berita Terkait
-
Cerita Musa Saat Dibacok 7 Kali Masih Hidup
-
4 Fakta Kejamnya Tante Bunuh Keponakannya, Bocah 4 Tahun di Sumenep Madura
-
Tante Bunuh Keponakan Bocah 4 Tahun Sebab Dendam Kesumat Pada Ibu Korban
-
Kronologis Bocah 4 Tahun Dibunuh Tantenya Dengan Kejam di Sumenep
-
Pembunuh Bocah 4 Tahun, Yatim Lagi, Ternyata Tantenya Sendiri di Sumenep
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Muslimat NU Gandeng KLH Perkuat Gerakan Pelestarian Lingkungan Berbasis Masyarakat
-
La Suntu Tastio, UMKM Sukses yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Bupati Sumenep Larang Pejabat Pakai Kendaraan Dinas Libur Tahun Baru 2026, Ini Alasannya
-
Viral Patung Macan Putih Balongjeruk Kediri Digunjing, Kades: Pakai Dana Pribadi Saya!
-
Gubernur Khofifah Hadirkan Pasar Murah untuk Tekan Harga Sembako di Surabaya