SuaraJatim.id - Polisi Ponorogo total telah menyita 172 balon udara dan ribuan petasan selama operasi sejak Ramadan sampai Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Sementara pemiliknya sebanyak 21 orang telah diamankan dan dibui oleh kepolisian setempat. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Aziz.
"Totalnya ada sebanyak 172 balon udara kita amankan dengan berbagai ukuran. Besarnya ada yang sampai 30 meter," kata Aziz, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (20/5/2021).
Melalui tiap polsek, polisi sudah memberikan sosialisasi sejak jauh-jauh hari kepada warga dan masyarakat Ponorogo terkait larangan menerbangkan balon udara.
"Selain itu, kita juga berhasil menyita total sebanyak 3.474 petasan berbagai jenis yang digunakan untuk menerbangkan balon udara," imbuhnya.
Menerbangkan balon udara melanggar undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 53 ayat 1. Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Meskipun menerbangkan balon udara dianggap sebagai tradisi oleh sebagian masyarakat, namun jika itu melanggar hukum, ya maka harus ditindak," jlentrehnya.
Terlebih balon udara tanpa awak jatuhnya tak tentu arah dan bisa menyebabkan kebakaran rumah, hutan, lahan maupun jaringan listrik.
21 Orang diamankan
Baca Juga: 5 Hari Operasi Penerbangan Balon Udara di Ponorogo, 59 Balon Diamankan
Total sebanyak 21 orang ditangkap petugas yang kedapatan hendak menerbangkan balon udara dengan petasan. Dari hasil penyelidikan, 8 orang naik ke proses penyidikan sebab punya bahan peledak
Ia menambahkan, bahkan 3 orang diantaranya tercatat masih dibawah umur. Berinisial FA (14), MTR (15) dan RGS (15). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jambon.
"Ketiganya membeli bahan peledak jenis serbuk petasan dan plastik balon udara dengan cara iuran atau patungan, senilai total uang Rp 550.000," kata Kapolres.
Kemudian berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya juga mengamankan 2 orang lainnya yang juga warga Kecamatan Jambon, berinisial MAE (28) dan KSN (61).
"Barang bukti yang kita amankan 6,5 kilogram bahan peledak jenis serbuk petasan dan 92 ikat sumbu petasan warna merah putih," jlentrehnya.
Para (terduga) pelaku melanggar Pasal 1 ayat (1) undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak.
Berita Terkait
-
5 Hari Operasi Penerbangan Balon Udara di Ponorogo, 59 Balon Diamankan
-
Viral Polisi Mengumpat Saat Tertibkan Takbir Keliling, Kapolres Minta Maaf
-
Pria Ponorogo Gantung Diri, Lebaran Bukannya Bahagia Malah Pindah Alam
-
Kapok! Spesialis Pencuri Rokok di Ponorogo Terciduk Warga
-
2 Maling Spesialis Rumah Ditinggal Tarawih Dibekuk Polisi Ponorogo
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Ada Beragam Promo untuk Pembelian Kendaraan
-
Promo HUT Ke-81 RI dari BRI, Nikmati Penawaran Menarik untuk Kuliner, Travel, dan Hiburan
-
Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
HUT RI Berdarah di Mojoagung: Gegara Geber Motor, Remaja Jadi Bulan-bulanan Massa