SuaraJatim.id - Polisi Ponorogo total telah menyita 172 balon udara dan ribuan petasan selama operasi sejak Ramadan sampai Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Sementara pemiliknya sebanyak 21 orang telah diamankan dan dibui oleh kepolisian setempat. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Aziz.
"Totalnya ada sebanyak 172 balon udara kita amankan dengan berbagai ukuran. Besarnya ada yang sampai 30 meter," kata Aziz, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (20/5/2021).
Melalui tiap polsek, polisi sudah memberikan sosialisasi sejak jauh-jauh hari kepada warga dan masyarakat Ponorogo terkait larangan menerbangkan balon udara.
"Selain itu, kita juga berhasil menyita total sebanyak 3.474 petasan berbagai jenis yang digunakan untuk menerbangkan balon udara," imbuhnya.
Menerbangkan balon udara melanggar undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 53 ayat 1. Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Meskipun menerbangkan balon udara dianggap sebagai tradisi oleh sebagian masyarakat, namun jika itu melanggar hukum, ya maka harus ditindak," jlentrehnya.
Terlebih balon udara tanpa awak jatuhnya tak tentu arah dan bisa menyebabkan kebakaran rumah, hutan, lahan maupun jaringan listrik.
21 Orang diamankan
Baca Juga: 5 Hari Operasi Penerbangan Balon Udara di Ponorogo, 59 Balon Diamankan
Total sebanyak 21 orang ditangkap petugas yang kedapatan hendak menerbangkan balon udara dengan petasan. Dari hasil penyelidikan, 8 orang naik ke proses penyidikan sebab punya bahan peledak
Ia menambahkan, bahkan 3 orang diantaranya tercatat masih dibawah umur. Berinisial FA (14), MTR (15) dan RGS (15). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jambon.
"Ketiganya membeli bahan peledak jenis serbuk petasan dan plastik balon udara dengan cara iuran atau patungan, senilai total uang Rp 550.000," kata Kapolres.
Kemudian berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya juga mengamankan 2 orang lainnya yang juga warga Kecamatan Jambon, berinisial MAE (28) dan KSN (61).
"Barang bukti yang kita amankan 6,5 kilogram bahan peledak jenis serbuk petasan dan 92 ikat sumbu petasan warna merah putih," jlentrehnya.
Para (terduga) pelaku melanggar Pasal 1 ayat (1) undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak.
"Saat ini (terduga) pelaku telah diamankan. Untuk yang dibawah umur tak dilakukan penahanan, namun harus wajib lapor di Mapolres Ponorogo," imbuhnya.
Selain itu, selama melakan operasi dan razia, pihaknya telah mengamankan total 172 balon udara dan 3.474 petasan berbagai jenis dan ukuran.
"Meskipun balon udara dinilai sebagai tradisi sebagian warga, namun jika melanggar hukum wajib ditindak," tandasnya.
Berita Terkait
-
5 Hari Operasi Penerbangan Balon Udara di Ponorogo, 59 Balon Diamankan
-
Viral Polisi Mengumpat Saat Tertibkan Takbir Keliling, Kapolres Minta Maaf
-
Pria Ponorogo Gantung Diri, Lebaran Bukannya Bahagia Malah Pindah Alam
-
Kapok! Spesialis Pencuri Rokok di Ponorogo Terciduk Warga
-
2 Maling Spesialis Rumah Ditinggal Tarawih Dibekuk Polisi Ponorogo
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo
-
5 Fakta Begal Sadis di Pasuruan Bacok Dua Remaja, Yamaha N-Max Dibawa Kabur
-
Gubernur Jatim Dukung RSUD Dr Soetomo Ikuti Konferensi ACGME di Amerika Serikat
-
Jembatan Penghubunh 2 Desa di Ngawi Roboh Diterjang Banjir, Akses Warga dan PDAM Putus Total
-
Jadwal Buka Puasa Blitar Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026