SuaraJatim.id - DPRD Kota Surabaya mengusulkan agar empat dinas di pemerintahan kota setempat dilebur saja demi efektivitas dan evisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti. Menurut dia, empat dinas itu antara lain Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lalu Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan.
Kemudian Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan.
"Itu masih usulan draf rapareda. Pekan depan dibentuk pansus yang akan membahas raperda itu. Jika sudah ditetapkan maka berlaku mulai 1 Januari 2022," kata Reni Astuti, dikutip dari ANTARA, Kamis (20/05/2021).
Baca Juga: Perih, Majikan di Surabaya Setrika Tangan Asisten Rumah Tangga
Sedangkan dua dinas lainnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) digabung menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata.
Selain digabung, ada satu badan di Pemkot Surabaya yang dipecah menjadi dua badan, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah yang dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
Menurut Reni, usulan tersebut termaktub dalam Raperda Perubahan Atas Perda Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Raperda tersebut telah diparipurnakan di DPRD Surabaya.
"Tadi pandangan fraksi-fraksi dan selanjutkan Senin pekan depan dibentuk pansus. Kebetulan Komisi B yang mendapat tugas untuk pansus itu," ujarnya.
Reni menjelaskan dasar dari rapareda tersebut menindaklanjuti Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Informasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Dalam Semalam, 2 Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Surabaya
Dua Peraturan Mendagri tersebut dimutakhirkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutaakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Berita Terkait
-
Nonton di HP! Kick Off Persija vs Persebaya di BRI Liga 1 Babak Pertama
-
Sepak Terjang Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya Dipolisikan oleh Perusahaan Penahan Ijazah
-
Akses Siaran Langsung Persija vs Persebaya di BRI Liga 1 Malam Ini 12 April 2025
-
Persebaya Surabaya Siap Tempur Lawan Persija, Paul Munster: Saatnya Sprint!
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Gubernur Khofifah: Jaga Kelestarian-Keindahan Alam Jatim, TNBTS Jadi yang Terindah Ketiga Sedunia
-
Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya
-
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Polisi Usai Sidak Aduan Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah
-
Preman Palak Investor di Kawasan Industri PIER, Langsung Kena Batunya
-
Warga Rungkut Harapan Surabaya Ditemukan Tewas dengan Luka di Wajah Bersama Hewan Peliharaannya