SuaraJatim.id - Acara seni tradisional di hajatan warga Kabupaten Mojokerto dibubarkan polisi lantaran menyebabkan kerumunan masyarakat. Ini terjadi di Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Minggu (23/5/2021)
Di sisi lain, acara pertunjukan tersebut juga tidak mengantongi izin. Dalam acara tersebut, para pengunjung juga nampak tidak memakai masker, artinya melanggar protokol kesehatan. Sehingga polisi kemudian membubarkan acara tersebut.
Pertunjukan kesenian ujung tersebut digelar salah satu warga bernama Suparno (55) warga Dusun Rungkut RT 17 RW 05, Desa Randuharjo dalam sebuah hajatan.
Setelah petugas kepolisian datang, warga yang menonton langsung membubarkan diri. Petugas juga memberikan imbauan di tengah pandemi Covid-19.
Kapolsek Pungging, AKP Margo Sukwandi mengatakan, pertunjukan kesenian tradisional ujung dibubarkan karena tidak mengantongi izin dan menimbulkan kerumunan.
"Kita sampaikan kepada yang punya hajatan, jika kegiatan bentuk hiburan dilarang oleh pemerintah karena masih situasi pandemi," ujarnya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Masih kata Kapolsek, petugas juga memberikan masker kepada tamu yang datang ke hajatan tersebut karena sebagian tidak memakai masker.
Sementara warga yang menonton pertunjukan juga langsung membubarkan diri. Penyelenggaraan hajatan diminta keterangan terkait hal tersebut.
"Penyelenggaraan hajatan, kita minta keterangannya terkait hal ini. Pembubaran kita lakukan selain penyelenggaraan tidak mengantongi izin dan menimbulkan kerumunan, kita juga mengedepankan pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.
Baca Juga: Topi Sobek Lengan Lecet, Petani Mojokerto Tergeletak Tersambar Petir
Berita Terkait
-
Topi Sobek Lengan Lecet, Petani Mojokerto Tergeletak Tersambar Petir
-
Duarr! Warga Mojokerto Tewas Tersambar Petir
-
Rugi Miliaran, Emak-emak Mojokerto Laporkan Penipuan Berkedok Arisan
-
Buntut Penganiayaan Pendekar di Mojokerto, 2 Perguruan Silat Patroli Bareng
-
Warga Mojokerto Tersangka Arisan Fiktif Miliaran Rupiah Diciduk Polisi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Datang ke Pendopo Ingin Menghadap Plt Bupati Tulungagung, Kadis Damkar Kaget Disambut Tim KPK
-
Batu Raksasa Terjang Fortuner di Jalur Trenggalek-Ponorogo, Jalur Nasional Lumpuh Total
-
Akhir Pelarian Ratu Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Asal Surabaya: 6 Tahun Sembunyi Diciduk di Jaksel
-
Bocah 3 Tahun di Kediri Tewas dengan Tubuh Penuh Lebam: Ayah, Ibu, dan Nenek Dibawa Polisi
-
Mencekam! Detik-Detik Kades di Lumajang Dibantai Belasan Pria Misterius di Rumah Sendiri