SuaraJatim.id - Seorang pria bernama Ferry H (36) warga Desa Sidokumpul, Paciran, Lamongan, diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan kepada tetangganya. Motifnya pelaku sakit hati karena kerap diolok tak laku menikah.
Kejadian itu bermula, saat pelaku mendatangi rumah Zainuddin (32) dengan membawa palu dan golok. Pelaku mendobrak pintu rumah korban, lalu melakukan penganiayaan. Korban yang berada di dalam rumah tak melawan. Dia hanya pasrah melihat pelaku yang merupakan tetangganya itu mengamuk di rumahnya.
Penganiayaan itu berhenti setelah salah satu tetangga korban melihat serta melerai. Akibat dari kejadian itu, Zainuddin harus dibawa ke rumah sakit. Dia mengalami luka robek di kepala, di tangan kiri, di lengan sebelah kanan serta luka robek di bagian punggung.
Usut punya usut, Ferry nekat menganiaya Zainuddin itu didasari karena sakit hati. Pelaku tak terima telah diolok oleh tetangganya itu. Jenis hinaan yang membuatnya sakit hati adalah, dihina tak laku menikah sampai diminta mencium pantat.
Baca Juga: Gegara Pergoki Pencuri Kelapa, Bernat Dibacok Berkali-kali Hingga Tewas
Jenis olokan itu seperti dikatakan pelaku di hadapan petugas. "Awakmu gak payu rabi, embusen silitku iki ( Makanya kamu gak laku menikah, cium en anusku Iki".
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi pada 19 Maret 2021 lalu. Saat melakukan penganiayaan, pelaku juga terpengaruh minuman keras jenis tuak. Ia akhirnya diamankan petugas setelah sempat bersembunyi di rumah salah satu warga.
"Sebelum melakukan aksi, pelaku meminum arak jenis toak. kemungkinan besar, saat melakukan penganiayaan pelaku dalam keadaan mabuk," terang Kapolres saat menggelar Jumpa Pers pada Senin (24/5/2021).
Selain itu, Miko juga menjelaskan, pelaku dengan istri korban pernah memiliki hubungan asmara. Keduanya kemudian berpisah karena pujaan hatinya dinikahi oleh korban. Aksi nekat Ferry itu dipastikan, telah direncanakan, termasuk pengakuannya niat membunuh korban.
"Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk perkara penganiayaan berat, percobaan pembunuhan, dan percobaan pembunuhan berencana," bebernya.
Baca Juga: Warga Lamongan Gantung Diri di Hutan Tuban, Ketemu Tinggal Kerangka
Sedangkan kondisi korban saat ini, menurut Kapolres masih dalam perawatan di Rumah Sakit Suyudi Paciran Lamongan. Korban masih trauma dan pemulihan luka di beberapa bagian tubuh.
Akibat peristiwa penganiayaan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukum 8 tahun penjara.
Sementara itu, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang dijadikan pelaku untuk menyerang korban. Seperti, palu dan golok, serta barang bukti lainnya.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Timnas Day: Suporter Wajib Catat, Ini Rute Termudah dari Lamongan Menuju Stadion GBK
-
10 Alasan Mengapa Roemah Kuliner Bisa Menjadi Favorit Penggemar Masakan Nusantara di Jakarta!
-
Kooperatif, Jefri Nichol Jawab 20 Pertanyaan Penyidik Terkait Kasus Penganiayaan
-
Beda dengan Penjelasan Polisi, Nabilla Aprillya Bantah Jadi Korban Penganiayaan Ketum Parpol
-
Ngeri! Cuma Berjarak 200 Meter dari Rumah, Pelajar SMP di Sukabumi Tewas Dibacok usai Pulang Sekolah
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
-
Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif