Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 24 Mei 2021 | 15:03 WIB
Ferry, warga Lamongan pelaku pembacokan [Suara.com/Amin Alamsah]

Akibat peristiwa penganiayaan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukum 8 tahun penjara.

Sementara itu, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang dijadikan pelaku untuk menyerang korban. Seperti, palu dan golok, serta barang bukti lainnya.

Kontributor : Amin Alamsyah

Baca Juga: Gegara Pergoki Pencuri Kelapa, Bernat Dibacok Berkali-kali Hingga Tewas

Load More