Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 24 Mei 2021 | 15:55 WIB
Wali Kota Malang, Sutiaji saat menemui guru TK terjerat pinjol di Balai Kota Malang, Rabu (19/5/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraJatim.id - Ada kabar terbaru dari guru TK di Malang yang terbelit utang pinjaman online (Pinjol). Ia akhirnya dibebaskan dari utang pokok dan bunga dari lima pinjol.

Total utang guru TK berinisial S (40) kepada 5 pinjol tersebut sebesar Rp 7 juta. Dan 5 perusahaan pinjol yang berstatus legal itu juga mengikhlaskan seluruh jumlah utang dari ibu satu anak tersebut.

Seperti diungkapkan Kuasa Hukum S, Slamet Yuono, alasan kelima perusahaan pinjol legal itu mengikhlaskan piutang sebagai bentuk keprihatinan kepada kliennya.

"Mungkin iba, melihat kondisi korban yang sekarang sudah tidak bekerja. Mereka melihat kondisi ibu S ekonominya biasa saja, sekarang tidak bekerja. Makanya mereka berfikir untuk membebaskan (utang) baik pokok maupun bunganya," kata Slamet Yuono, dikutip dari SuaraMalang.id, jejaring media SuaraJatim.id, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Muncul Lagi Klaster Covid-19, Satu RT di Malang Lockdown

Pembebasan utang tersebut terjadi setelah koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dengan pemkab setempat hingga dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sekaligus lima perusahaan pinjol tersebut.

Slamet juga telah meminta bukti pelunasan utang dari lima perusahaan pinjol yang bersangkutan. Kekinian, bukti pelunanan sudah dikirim berupa soft file.

"Tetapi kami tetap meminta hardcopy-nya dari surat keterangan lunas itu. Kami mohon kepada mereka dan mereka menjanjikan mengirimkan ke kantor kami di Jakarta," katanya menegaskan.

Jika sudah mengantoni bukti fisik pelunasan utang, maka pihaknya akan menyampaikannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang.

"Jadi itu dibutuhkan baik bukti tertulis lisan ataupun tulisan untuk bukti ke Pemkot dan Baznas dan juga OJK," ujarnya.

Baca Juga: UI : Holding BUMN Ultra Mikro Efektif Atasi Pinjaman Online Ilegal

Ia juga berharap bukti pembebasan utang dapat digunakan kliennya memanfaatkan uang dari Baznas untuk modal usaha.

"Kami sudah berkomunikasi ke Baznas kalau ada sisa dari bantuan akan diserahkan ke bu S. Nah bukti itu kami perlukan untuk uangnya bisa ke bu S buat usaha," jelasnya.

Seperti diketahui, S sendiri mendapat bantuan sekitar Rp 26 juta untuk melunasi utang ke 24 perusahaan pinjol yang mempunyai piutang ke S.

Uang Rp 7 juta itu sendiri, kata Slamet, akan digunakan S untuk usaha dan berdagang di rumahnya.

"Ya ada dua opsi nanti tinggal milih yang mana kalau mesin foto copy terlalu mahal kita sarankan rental pengetikan dan print aja begitu," tutup dia.

Sementara untuk sisa utang di 19 pinjol ilegal masih tetap berlangsung. Slamet kini masih fokus untuk melunasi utang di lima pinjol legal.

"Nanti dulu yang ilegal sekarang yang legal dulu. Kami fokus satu satu dulu mas," katanya menegaskan.

Load More