SuaraJatim.id - Ada kabar terbaru dari guru TK di Malang yang terbelit utang pinjaman online (Pinjol). Ia akhirnya dibebaskan dari utang pokok dan bunga dari lima pinjol.
Total utang guru TK berinisial S (40) kepada 5 pinjol tersebut sebesar Rp 7 juta. Dan 5 perusahaan pinjol yang berstatus legal itu juga mengikhlaskan seluruh jumlah utang dari ibu satu anak tersebut.
Seperti diungkapkan Kuasa Hukum S, Slamet Yuono, alasan kelima perusahaan pinjol legal itu mengikhlaskan piutang sebagai bentuk keprihatinan kepada kliennya.
"Mungkin iba, melihat kondisi korban yang sekarang sudah tidak bekerja. Mereka melihat kondisi ibu S ekonominya biasa saja, sekarang tidak bekerja. Makanya mereka berfikir untuk membebaskan (utang) baik pokok maupun bunganya," kata Slamet Yuono, dikutip dari SuaraMalang.id, jejaring media SuaraJatim.id, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Muncul Lagi Klaster Covid-19, Satu RT di Malang Lockdown
Pembebasan utang tersebut terjadi setelah koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dengan pemkab setempat hingga dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sekaligus lima perusahaan pinjol tersebut.
Slamet juga telah meminta bukti pelunasan utang dari lima perusahaan pinjol yang bersangkutan. Kekinian, bukti pelunanan sudah dikirim berupa soft file.
"Tetapi kami tetap meminta hardcopy-nya dari surat keterangan lunas itu. Kami mohon kepada mereka dan mereka menjanjikan mengirimkan ke kantor kami di Jakarta," katanya menegaskan.
Jika sudah mengantoni bukti fisik pelunasan utang, maka pihaknya akan menyampaikannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang.
"Jadi itu dibutuhkan baik bukti tertulis lisan ataupun tulisan untuk bukti ke Pemkot dan Baznas dan juga OJK," ujarnya.
Baca Juga: UI : Holding BUMN Ultra Mikro Efektif Atasi Pinjaman Online Ilegal
Ia juga berharap bukti pembebasan utang dapat digunakan kliennya memanfaatkan uang dari Baznas untuk modal usaha.
Berita Terkait
-
Transaksi Paylater Kredivo Naik 10% saat Ramadhan 2025, Didominasi Usia 30 Tahun ke Atas
-
Film Korban Jatuh Tempo - Pinjol: Siap Bikin Ngakak dan Merinding Bareng!
-
Klaim Saldo DANA Kaget Gratis sampai Jutaan Rupiah Lewat Link Ini, Tak Perlu Pinjol!
-
Ternyata Ini Penyebab Pinjol Susah Diberantas
-
Makin Gendut, Total Utang Masyarakat Indonesia di Pinjol Tembus Rp 87 Triliun
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak