Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 24 Mei 2021 | 17:39 WIB
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring saat konferensi pers dengan awak media [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Dua pemuda asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibekuk kepolisian lantaran mengedarkan serbuk petasan di Kabupaten Trenggalek.

Keduanya diamankan saat melakukan transaksi jual-beli di Jalan Raya Trenggalek - Ponorogo pada 29 April 2021 lalu. Keduanya berinisial YM dan AS, warga Ngoro, Jombang, menawarkan barang terlarang itu lewat media sosial.

Seperti dijelaskan Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria, penangkapan keduanya berawal dari seorang warga Trenggalek yang memesan bahan mercon tersebut.

Sesuai rencana, bahan serbuk petasan yang dibeli dari YM dan AS melalui media sosial ditindaklanjuti melalui percakapan whatsapp. Rencananya petasan yang dibuat bakal dibuat untuk perayaan lebaran Idul Fitri.

Baca Juga: Pesta Petasan saat Lebaran Ketupat, 7 Orang Diamankan Polres Bangkalan

"Kedua orang ini berjenis kelamin laki - laki berinisial YM dan AS, keduanya warga Ngoro, Jombang. Berawal dari seorang warga Trenggalek yang memesan serbuk bahan petasan lengkap dengan sumbu melalui media sosial Facebook," kata Doni, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Senin (24/05/2021).

"Tersangka YM ini kemudian menawarkan serbuk bahan petasan lewat percakapan inbox dilanjutkan melalui WhatsApps," kata dia menegaskan.

Setelah terjadi kesepakatan, kata Doni, YM meminta bantuan tersangka AS untuk mencarikan pesanan tersebut lewat perantara AN.

Selanjutnya, seseorang yang memesan kepada seseorang berinisial RT, berupa serbuk bahan petasan dengan berat 25 kilogram, beserta sumbu dengan harga Rp 135 ribu per kilogram. Sedangkan sumbu petasan per ikat seharga Rp 25 ribu, dengan total harga Rp 3.375.000.

Sekitar pukul 22.00 WIB, YM bersama tersangka AS berangkat menuju Trenggalek untuk menjual serbuk bahan petasan beserta sumbu petasan seharga Rp. 6.250.000.

Baca Juga: Sampai Ngos-ngosan Antar Paket ke Lantai 5 Kost, Kurir: Berasa Naik Gunung

Saat bertransaksi inilah petugas kepolisian menangkap keduanya di tepi Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo, masuk Desa Nglongsor Kecamatan Tugu.

"Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut lengkap dengan barang bukti berupa 50 bungkus plastik berisikan serbuk abu-abu sebagai bahan petasan dengan berat total mencapai 25 kilogram, 8 ikat sumbu petasan, uang tunai sejumlah Rp 1 juta," paparnya.

Selain barang bukti uang dan serbuk petasan, disebutkan Doni pihaknya juga mengamankan dua unit handphone, satu unit sepeda motor dan STNK, serta lampiran hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Polda Jatim.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Nomor 12 tahun 1951 tentang kedaruratan juncto UU Nomor 1 tahun 1961.

"Ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya dua puluh tahun penjara," katanya memungkasi.

Load More