SuaraJatim.id - Tujuh orang pelaku pesta petasan saat perayaan Lebaran Ketupat pada Kamis 20 Mei 2021 di Kelurahan Banjaran, Bangkalan, Jawa Timur diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto mengatakan ketujuh orang tersebut selain karena melakukan pesta petasan juga telah menyebabkan terjadinya kerumunan massa. Kerumunan tersebut dikhawatirkan menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.
"Ketujuh orang pelaku pesta petasan itu, kita jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya dalam keterangan persnya kepada media di Bangkalan, Sabtu (22/5/2021).
Didik mengatakan ketujuh orang itu diamankan pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kala itu, petugas kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan menerima informasi dari masyarakat dan tim Covid-19 Pemkab Bangkalan, bahwa telah terjadi kerumunan massa di dua lokasi, yakni di Kampung Penyageran dan Kampung Pancian, Kelurahan Bancaran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Polres Bangkalan, sambung Didik, selanjutnya menindaklanjuti informasi itu dengan menerjunkan tim ke lapangan.
"Ternyata, laporan itu benar adanya. Saat itu juga, petugas langsung bertindak. Tujuh orang pemilik petasan langsung ditangkap," katanya.
Ketujuh orang itu masing-masing berinisial SM (42), MR (52), EN (19), dan TA (20). Semunya berasal dari Kampung Penyageran, Kelurahan Bancaran.
Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial SR (31), warga Kelurahan Mlajah, RK (20), dan DN (23), keduanya warga Kampung Pancian, Kelurahan Bancaran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: Babi Ngepet Depok Disembelih Sebelum Adzan Dzuhur, Alasannya Mengejutkan
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita ratusan petasan berbagai macam ukuran. Antara lain, petasan segitiga sebanyak 51 buah, ukuran besar 4 buah, ukuran sedang 22 buah, dan ukuran kecil 25 buah.
Barang bukti lainnya yang juga disita petugas masing-masing petasan jenis tabung sebanyak 59 buah, terdiri atas ukuran besar 3 buah, sedang 25 buah, dan kecil 31 buah. Sementara petasan jenis sreng dor sebanyak 32 buah.
"Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa satu botol bensin, satu tongkat penyulut api, satu gerobak angkut petasan, dan timba," katanya.
Didik menyebut daya ledak petasan yang disita petugas dan digunakan para tersangka pesta petasan pada Hari Raya Lebaran Ketupat itu, sangat berbahaya, karena daya ledaknya bisa terdengar hingga radius 1 kilometer lebih.
Selain di Bangkalan, pesta petasan saat Lebaran, baik Lebaran Idul Fitri maupun Lebaran Ketupat juga biasa digelar warga Kecamatan Proppo, Pamekasan. Namun di Proppo, pesta petasan itu luput dari pantauan petugas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026