SuaraJatim.id - Tujuh orang pelaku pesta petasan saat perayaan Lebaran Ketupat pada Kamis 20 Mei 2021 di Kelurahan Banjaran, Bangkalan, Jawa Timur diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto mengatakan ketujuh orang tersebut selain karena melakukan pesta petasan juga telah menyebabkan terjadinya kerumunan massa. Kerumunan tersebut dikhawatirkan menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.
"Ketujuh orang pelaku pesta petasan itu, kita jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya dalam keterangan persnya kepada media di Bangkalan, Sabtu (22/5/2021).
Didik mengatakan ketujuh orang itu diamankan pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kala itu, petugas kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan menerima informasi dari masyarakat dan tim Covid-19 Pemkab Bangkalan, bahwa telah terjadi kerumunan massa di dua lokasi, yakni di Kampung Penyageran dan Kampung Pancian, Kelurahan Bancaran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Polres Bangkalan, sambung Didik, selanjutnya menindaklanjuti informasi itu dengan menerjunkan tim ke lapangan.
"Ternyata, laporan itu benar adanya. Saat itu juga, petugas langsung bertindak. Tujuh orang pemilik petasan langsung ditangkap," katanya.
Ketujuh orang itu masing-masing berinisial SM (42), MR (52), EN (19), dan TA (20). Semunya berasal dari Kampung Penyageran, Kelurahan Bancaran.
Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial SR (31), warga Kelurahan Mlajah, RK (20), dan DN (23), keduanya warga Kampung Pancian, Kelurahan Bancaran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: Babi Ngepet Depok Disembelih Sebelum Adzan Dzuhur, Alasannya Mengejutkan
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita ratusan petasan berbagai macam ukuran. Antara lain, petasan segitiga sebanyak 51 buah, ukuran besar 4 buah, ukuran sedang 22 buah, dan ukuran kecil 25 buah.
Barang bukti lainnya yang juga disita petugas masing-masing petasan jenis tabung sebanyak 59 buah, terdiri atas ukuran besar 3 buah, sedang 25 buah, dan kecil 31 buah. Sementara petasan jenis sreng dor sebanyak 32 buah.
"Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa satu botol bensin, satu tongkat penyulut api, satu gerobak angkut petasan, dan timba," katanya.
Didik menyebut daya ledak petasan yang disita petugas dan digunakan para tersangka pesta petasan pada Hari Raya Lebaran Ketupat itu, sangat berbahaya, karena daya ledaknya bisa terdengar hingga radius 1 kilometer lebih.
Selain di Bangkalan, pesta petasan saat Lebaran, baik Lebaran Idul Fitri maupun Lebaran Ketupat juga biasa digelar warga Kecamatan Proppo, Pamekasan. Namun di Proppo, pesta petasan itu luput dari pantauan petugas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Gelap Mata karena Tunangan Digoda: Sabetan Samurai Pemuda Lumajang Berakhir 12 Jahitan
-
Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas
-
Mantri BRI di Sumatera Utara Ini Tak Gentar Lumpur dan Sinyal Demi Majukan UMKM Desa
-
Hilang 3 Hari, Eks Sales Rokok di Nganjuk Ditemukan Terkubur Tak Wajar di Pekarangan Rumah
-
Gelegar Ledakan di Malam Sunyi: Toko Sembako di Mojoagung Ludes Terbakar, Satu Korban Terluka