SuaraJatim.id - Polisi Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ) sudah menetapkan seorang emak-emak sebagai tersangka kasus arisan lebaran fiktif senilai Rp 1 miliar.
Tersangka bernama Tarmiati alias Mia (42) warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Namun Ia sempat kabur dan berhasil ditangkap di kontrakannya Desa Sidoarjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Selasa (18/5/2021).
Dijelaskan Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, kasus penipuan dengan modus arisan ini terungkap setelah ada sejumlah orang yang menjadi korban melaporkannya pada 15 April 2021.
"Arisan dan simpan pinjam yang diberikan beberapa hal menguntungkan kepada masyarakat. Ada dua TKP, di rumah korban dan tersangka," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (24/5/2021).
TKP di rumah korban bernama Jamiāah di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro. Sementara rumah tersangka di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Sementara rentang waktu penipuan dan pengelapan yang dilakukan tersangka mulai Mei 2021 sampai dengan April 2021. Tersangka beraksi kurang lebih satu tahun.
"Tersangka merupakan ibu rumah tangga. Kasus ini berawal pada bulan Mei 2021, tersangka mendatangi para ketua kelompok arisan. Ada beberapa kelompok arisan di Ngoro yang merupakan ibu-ibu, tersangka menawarkan paket arisan dengan menggunakan brosur. Ada beberapa keuntungan dari arisan paket lebaran," ujarnya.
Dony melanjutkan, modus penipuannya dengan meminta korban menyerahkan uang yang nantinya akan dikembalikan dan ditambah parcel Lebaran.
Ada 400 orang yang menjadi korban arisan lebaran fiktif tersangka dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar. Polres Mojokerto juga mendirikan posko pengaduan di Polsek Ngoro agar masyarakat yang menjadi korban bisa melapor.
Baca Juga: Baru Setelah Ditangkap Polisi, Penyelenggara Arisan Fiktif Minta Maaf
"Tersangka melarikan diri dengan suami dan membawa aset, dua kendaraan roda empat pada 15 April 2021. Alhamdulillah pada 18 Mei kemarin, Polsek Ngoro bekerja sama dengan Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan tersangka di Sragen beserta beberapa barang bukti," urainya.
Diantaranya, satu unit mobil Daihatsu Avanza nopol S 1481 NI warna hitam, satu unit pikap Mitsubishi Colt nopol S 8587 RA, uang tunai sebesar Rp 2,1 juta.
Kemudian buku tabungan bank BNI 46, satu buat ATM BNI 46, buku tabungan Bank BCA, satu buah ATM Bank BCA, buku tabungan Bank BRI dan satu buku tulus berisi catatan pembukuan arisan.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," ujarnya.
Berita Terkait
-
Baru Setelah Ditangkap Polisi, Penyelenggara Arisan Fiktif Minta Maaf
-
Hati-hati Penipuan Penerimaan CPNS Kemenkumham
-
Pentas Seni Tradisional Dalam Hajatan Warga Mojokerto Dibubarkan Paksa
-
Topi Sobek Lengan Lecet, Petani Mojokerto Tergeletak Tersambar Petir
-
Duarr! Warga Mojokerto Tewas Tersambar Petir
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
Terkini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal