Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 26 Mei 2021 | 14:20 WIB
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak [foto: Antara]

SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Jatim ) akan mengadapi perkara hukum terkait laporan dugaan kerumunan Ultah Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Pemprov juga akan menghormati proses hukum tersebut dengan segala kerendahan hati. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Rabu (26/05/2021).

"Tentu kalau dipanggil penyidik, maka harus siap datang," kata Emil pendek saja, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, video ulang tahun Gubernur Khofifah ini viral di media sosial. Video itu disebut adalah suasana ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yang dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.

Baca Juga: Ini Nih Tampang ABC, Remaja Pasuruan yang Viral Hajar Tunangannya

Acara tersebut terjadi di halaman rumah dinas yang lokasinya satu kompleks dengan Gedung Negara Grahadi di Surabaya. Kemudian, pada Senin (24/5), sejumlah pihak melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan terdapat empat elemen masyarakat yang melaporkan dan akan ditindaklanjuti secara profesional.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Wagub Emil Elestianto Dardak dan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono menjadi terlapor dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Dewan Pengurus Daerah Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Jawa Timur menyesalkan atas langkah yang dilakukan Ketua Bapera Surabaya Andik Mariono yang turut melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.

Dalam keterangan pers yang diterima di Surabaya, Ketua DPD Bapera Jatim Abraham Srijaya menegaskan tindakan pembuatan laporan polisi tersebut kontra produktif, tidak berdasar dan mencari sensasi.

Baca Juga: NU Jatim Imbau Warga Nahdliyin Tak Terprovokasi Pesta Ulang Tahun Gubernur Khofifah

"Kami yakin sudah menerapkan prokes di acara tersebut, hanya di-framing sebagian orang untuk menjatuhkan nama baik gubernur dan wagub," katanya.

Bahkan, dengan alasan adanya sejumlah orang atau oknum yang bertindak atas nama Bapera dan menggunakan atribut organisasi tanpa koordinasi, pihaknya bertindak tegas dengan mengeluarkan surat pemecatan.

Surat pemecatan Andik Mariono sebagai Ketua Bapera Kota Surabaya bernomor: 001/KEP/DPD-BAPERA JATIM/V/ORG/2021, ditandatangani Ketua DPD Bapera Jatim Abraham Srijaya dan Sekretaris DPD Bapera Jatim Afik Irwanto, tertanggal 25 Mei 2021.

"Langkah pelaporan kasus tersebut ke Polda Jatim tanpa sepengetahuan DPD Bapera Jatim. Menempuh jalur tersebut bagi kami justru tindakan yang sarat kepentingan dan tidak berdasar," katanya.

"Lebih baik melakukan aksi nyata, membantu pemerintah menegakkan protokol kesehatan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan untuk menangani wabah COVID-19," tutur dia.

Load More