Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 31 Mei 2021 | 09:40 WIB
Ilustrasi. Anggota DPRD Bangkalan Tersangka Kasus Tembak Mati Warga Terancam Dicopot Partai, [shutterstock]

SuaraJatim.id - Masih kasus penembakan oleh anggota DPRD Bangkalan berinisial HF (28). Terbaru, kader Partai Gerindra itu terancam dicopot dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan, R Imron Amin. Jika proses hukum terhadap HF sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka salah satu sanksi yang menanti bisa berupa Pengganti Antar Waktu (PAW) serta secara diberhentikan alias dipecat dari Partai Gerindra.

“Keterlibatan kader terhadap kriminal murni sudah diatur di AD/ART kami. Sanksinya bisa berupa PAW yang secara otomatis diberhentikan dari partai,” jelasnya dikutip dari beritajatim.com media jejaring suara.com, Senin (31/5/2021).

Seperti diberitakan, legislator berinisial HF ditetapkan tersangka sebagai eksekutor kasus penembakan hingga menyebabkan Luddin (35) warga Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan tewas. Sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Tembak Mati Warga, Anggota DPRD Bangkalan Kader Gerindra Ditahan Polisi

“Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi, kami akan terus ikuti perkembangannya seperti apa tentunya kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” sambung Ra Ibong sapaan akrab R Imron Amin.

Ia berharap, keterlibatan kasus pidana tak terjadi kembali pada anggota lainya.

“Kasus pidana yang melibatkan HF menjadi pelajaran semua kader Gerindra agar kasus serupa dapat dihindari,” ujarnya mengakhiri.

Load More