Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 02 Juni 2021 | 23:22 WIB
Tersangka penipuan berkedok Smartkost (berpakaian tahanan), saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya. (Foto : Dimas Angga P)

Dalam kasus ini, tersangka Dadang dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More