SuaraJatim.id - Polres Blitar Kota membongkar pabrik senapan angin ilegal yang berdiri sejak 5 tahun terakhir. Pabrik senapan ini didirikan pada sebuah gudang tertutup di belakang kandang ayam.
Diketahui pemilik pabrik senapan tersebut adalah Widodo (41), warga Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Menurut pengakuannya, pabrik itu dia dirikan setelah ia mampu merakit senapan secara mandiri.
"Ya kurang lebih sudah 5-6 tahunan mas. Dulu saya belajar dari orang Srengat," ujar Widodo kala dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Blitar Kota, Kamis (3/6/2021).
Widodo mengaku kaliber senapan yang dia buat kebanyakan 4,5 mm. Kendati begitu, dirinya juga pernah mengirimkan senapan berkaliber 9 mm.
Senapan berkaliber sebesar itu dia kirim ke Pulau Sumatera. Untuk proses pemesanan dilakukan via WhatsApp, lalu dilanjutkan dengan proses transaksi dan pengiriman.
"Tapi yang sering terjual yang 4.5 mm. Ada yang katanya buat ngusir monyet sama buru babi," ujar Widodo.
Harga yang dipatok untuk sepucuk senapan angin bervariasi tergantung model dan kaliber peluru yang diinginkan. Harganya antara 1,1 juta hingga 2,3 juta rupiah per pucuknya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan penggrebekan pabrik senapan ilegal itu dilakukan usai polisi menerima laporan dari masyarakat. Penggrebekan lantas dilakukan pada Rabu (2/6/2021) malam.
Hasilnya, terdapat 30 jenis bahan untuk membuat senapan disita polisi. Selain itu, sebanyak 135 pucuk senapan angin siap jual turut diamankan petugas.
Baca Juga: Daftar 5 Daerah Jawa Timur Rawan Diterjang Tsunami 29 Meter
Dari hasil penelusuran polisi, kapasitas produksi senapan angin milik Widodo sebanyak 5 pucuk per pekan. Dalam operasionalnya, Widodo hanya memiliki izin dagang saja.
Sedangkan produksi senapan angin yang dilakukan Widodo memiliki kaliber peluru yang bervariasi. Yakni kaliber 4.5, 5.5, 6.3 dan paling besar yang pernah diproduksi yakni 9 mm.
"Hanya ada izin dagang saja kemudian kita lakukan penyelidikan. Karena memang pengirimannya ini sudah ke luar daerah. Kita temukan di handphone-nya bahwa yang bersangkutan pernah mengirim kaliber 9mm dan bukti pembayarannya," ujar Yudhi.
Yudhi mengungkapkan, senjata kaliber 9 mm ini sudah sama dengan senjata organik milik TNI/Polri. Sementara secara umum, senapan angin milik Widodo dipasarkan ke sebagian Pulau Sumatera meliputi Riau dan Aceh.
Oleh penyidik, Widodo dijerat dengan dua pasal berlapis. Yakni 1. Pasal 24 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan serta Pasal 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Daftar 5 Daerah Jawa Timur Rawan Diterjang Tsunami 29 Meter
-
Ujung Kisah Cinta Sepasang Lansia Blitar Berakhir di Tiang Listrik
-
Ya Ampun! Emak-emak Berantem, Gigit Jari Lawannya Sampai Putus
-
Ngeri! Emak-emak di Blitar Berantem, Jarinya Sampai Putus
-
Innalillahi, Bocah Lima Tahun di Blitar Meregang Nyawa Diduga Tersetrum
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kabar Duka: Nyai Hj Mahfudhoh Putri Pendiri NU KH Wahab Chasbullah Wafat di Usia 82 Tahun
-
Komplotan Curanmor di Surabaya Gunakan Kode Siulan Saat Beraksi, Tiga Residivis Ditangkap
-
Terjerat Dugaan Pungli, Oknum Lurah di Surabaya Dicopot Jadi Staf Perpustakaan
-
Dituding Santet Anaknya, Kakek 70 Tahun di Sampang Dihabisi Tetangga: Pelaku Tidak Menyesal
-
Berniat Bongkar Dinding, Kakek 69 Tahun di Magetan Tewas Tertimpa Tembok Rumah Tua