SuaraJatim.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (BEM Unair) mengadvokasi santri korban kasus dugaan pelecehan seksual di pondok pesantren (ponpes) Jombang, Jawa Timur.
"Kami mengecam segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk dalam hal ini kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Jombang dengan terduga pelaku MSA," kata Presiden Mahasiswa Universitas Airlangga Muhammad Abdul Chaq dikutip dari timesindonesia.co.id --media jejaring suara.com, Kamis (10/6/2021).
Ia melanjutkan, pelecehan seksual berkedok agama di Pondok Pesantren Jombang, bukan menjadi kasus pertama pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, telah banyak kasus senada yang terjadi. Seperti kasus yang dilakukan guru agama di Makassar, seorang bhiksu di Batam, seorang pendeta di Sidoarjo, dan masih banyak lagi kasus yang terjadi selama ini.
Ia menilai, jika kekerasan seksual atau pelecehan seksual ini terus berlanjut, tentu akan berdampak pada citra lembaga pendidikan dengan basis keagamaannya, dan akan mengurangi kesucian terhadap lembaga pendidikan itu sendiri.
Kronologi Dugaan Kasus Pelecehan
Kesaksian Korban 1 :
Bermula saat wawancara internal di tahun 2017, pelaku menggunakan modus tentang ilmu metafakta yang katanya tidak bisa dijelaskan dengan nalar dan menyuruh korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya, korban yang menolak terus ditekan oleh pelaku. Pelaku juga mengatakan bahwa ilmu ini bertujuan untuk menetralkan korban.
Mei 2017, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, 10 hari setelah korban dicabuli oleh pelaku, pelaku menyuruh korban mendatangi suatu tempat melalui pesan. Korban yang awalnya menghindar lalu diancam bahwa korban akan menyesal seumur hidup bila tidak menuruti pelaku.
Baca Juga: Bertambah, Muncul Wanita Lain Ngaku Dilecehkan Gofar Hilman
Korban 2 :
Pelaku dan korban awalnya berkontak dari sosial media facebook, pelaku lalu mengajak korban berpacaran. Tiga (3) bulan berselang, tepatnya pada Juli 2012, pukul 16.00 WIB, korban yang saat itu masih berumur 15 tahun (Kelas 9) dipaksa berhubungan seksual oleh pelaku yang juga sudah menikah.
Modus pelaku saat itu adalah karena pelaku ingin menurunkan ilmu kepada korban dengan cara berhubungan seksual. Sejak itu, setiap 2 minggu sekali pelaku kerap mengajak korban untuk berhubungan seksual.
Korban dan pelaku berpacaran selama hampir 5 tahun dan korban selalu dijanjikan akan diperistri. Saat korban ingin melepaskan diri dari pelaku, korban malah diculik, dipukuli, diancam, dan diperkosa. Pelaku mengancam akan menghancurkan keluarga korban apabila korban tak menuruti kemauan pelaku.
Upaya Pembungkaman
Korban 1 berupaya melaporkan pelaku kepada pimpinan tertinggi pondok pesantren dengan menuliskan surat. Dua pekan kemudian, korban didatangi oleh orang suruhan pelaku yang menyuruh korban untuk membuat surat permintaan maaf atas fitnah yang disebarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat