SuaraJatim.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (BEM Unair) mengadvokasi santri korban kasus dugaan pelecehan seksual di pondok pesantren (ponpes) Jombang, Jawa Timur.
"Kami mengecam segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk dalam hal ini kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Jombang dengan terduga pelaku MSA," kata Presiden Mahasiswa Universitas Airlangga Muhammad Abdul Chaq dikutip dari timesindonesia.co.id --media jejaring suara.com, Kamis (10/6/2021).
Ia melanjutkan, pelecehan seksual berkedok agama di Pondok Pesantren Jombang, bukan menjadi kasus pertama pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, telah banyak kasus senada yang terjadi. Seperti kasus yang dilakukan guru agama di Makassar, seorang bhiksu di Batam, seorang pendeta di Sidoarjo, dan masih banyak lagi kasus yang terjadi selama ini.
Ia menilai, jika kekerasan seksual atau pelecehan seksual ini terus berlanjut, tentu akan berdampak pada citra lembaga pendidikan dengan basis keagamaannya, dan akan mengurangi kesucian terhadap lembaga pendidikan itu sendiri.
Kronologi Dugaan Kasus Pelecehan
Kesaksian Korban 1 :
Bermula saat wawancara internal di tahun 2017, pelaku menggunakan modus tentang ilmu metafakta yang katanya tidak bisa dijelaskan dengan nalar dan menyuruh korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya, korban yang menolak terus ditekan oleh pelaku. Pelaku juga mengatakan bahwa ilmu ini bertujuan untuk menetralkan korban.
Mei 2017, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, 10 hari setelah korban dicabuli oleh pelaku, pelaku menyuruh korban mendatangi suatu tempat melalui pesan. Korban yang awalnya menghindar lalu diancam bahwa korban akan menyesal seumur hidup bila tidak menuruti pelaku.
Baca Juga: Bertambah, Muncul Wanita Lain Ngaku Dilecehkan Gofar Hilman
Korban 2 :
Pelaku dan korban awalnya berkontak dari sosial media facebook, pelaku lalu mengajak korban berpacaran. Tiga (3) bulan berselang, tepatnya pada Juli 2012, pukul 16.00 WIB, korban yang saat itu masih berumur 15 tahun (Kelas 9) dipaksa berhubungan seksual oleh pelaku yang juga sudah menikah.
Modus pelaku saat itu adalah karena pelaku ingin menurunkan ilmu kepada korban dengan cara berhubungan seksual. Sejak itu, setiap 2 minggu sekali pelaku kerap mengajak korban untuk berhubungan seksual.
Korban dan pelaku berpacaran selama hampir 5 tahun dan korban selalu dijanjikan akan diperistri. Saat korban ingin melepaskan diri dari pelaku, korban malah diculik, dipukuli, diancam, dan diperkosa. Pelaku mengancam akan menghancurkan keluarga korban apabila korban tak menuruti kemauan pelaku.
Upaya Pembungkaman
Korban 1 berupaya melaporkan pelaku kepada pimpinan tertinggi pondok pesantren dengan menuliskan surat. Dua pekan kemudian, korban didatangi oleh orang suruhan pelaku yang menyuruh korban untuk membuat surat permintaan maaf atas fitnah yang disebarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Nikmati Sensasi Nonton Istimewa, Ada Promo The Premiere Khusus Nasabah BRI
-
Detik-detik Evakuasi Bocah Tenggelam di Dasar Sungai Ponorogo, Kakinya Terjepit Batu
-
Utamakan Kesehatan, Nasabah BRI Private dan BRI Prioritas Nikmati Keistimewaan Prodia
-
Jejak CCTV Tak Bisa Bohong: Pasutri Muda di Banyuwangi Ditangkap Usai Buang Bayi
-
Catut Tanah Orang Lain Senilai Rp1,25 Miliar, Oknum Anggota DPRD Pasuruan Dipolisikan