SuaraJatim.id - Empat orang oknum kepala desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur diciduk Jajaran Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan empat oknum kades masing-masing berinisial MM (40), MA (48), ST (44), dan HH (52).
"Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Jatim. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut," ujar Gatot dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (11/6/2021).
Kasus ini terungkap setelah Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin AKP Riyanto menangkap MM di rumahnya pada Rabu (9/6) malam.
Saat rumah MM digeledah, petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,72 gram, empat pipet kaca yang berada di dalam kotak kecil permen, dan pipet bekas pakai, juga satu unit ponsel.
Usai diperiksa, tersangka MM menyampaikan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh melalui pembelian sebanyak 2 gram dari seseorang sebanyak dua kali dengan waktu berbeda. Masing-masing penyerahannya, kata dia, sebanyak satu poket sabu-sabu.
Selanjutnya, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku MA pada Kamis (10/6) dini hari, yang sebelumnya mengonsumsi sabu-sabu bersama MM.
Saat diperiksa, MA mengaku diminta seorang berinisial ST untuk mencarikan sabu-sabu, dan berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menangkap ST beberapa jam kemudian.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap ST ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,77 gram berikut plastik pembungkusnya dan seperangkat alat hisap di dalam tas warna cokelat. ST mengaku sabu-sabu tersebut berasal dari MA," katanya.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Ajak Ulama Sosialisasi Protokol Kesehatan ke Masyarakat
Gatot melanjutkan petugas kemudian menangkap tersangka HH yang sebelumnya pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama MM di rumahnya.
Namun, lanjut dia, saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu di tempat HH.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Jember," tutur perwira menengah Polri tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti total sabu-sabu seberat 2,49 gram dari tersangka MM dan ST.
Selain itu disita empat ponsel milik tersangka dan alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?