SuaraJatim.id - Polda Jatim meringkus 67 preman yang beroperasi di Surabaya Raya. Puluhan preman tersebut diduga melakukan pemalakan di pelabuhan hingga terminal.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, para pelaku diamankan Ditreskrimum Polda Jatim beserta polres jajaran akibat melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah wilayah.
“Sekitar 64 pelaku ini hasil tangkapan dari Jatanras dan sejumlah Polres jajaran. Seperti Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik dan Mojokerto,” katanya dikutip dari beritajatim.com --media jejaring suara,com, Senin (14/6/2021).
Para pelaku diringkus di sejumlah kawasan, diantaranya Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus wilayah Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sekolah SPI, Polda Jatim Bakal Gelar Perkara Kedua
“Untuk modus operandi para preman ini meminta uang secara paksa atau pemalakan sopir bus dan truk. Kemudian menjadi calo tiket bus, tapi harganya dinaikan hingga 400 persen,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dalam setiap aktivitasnya, para preman tersebut juga melakukan tindak kekerasan. Sementara itu guna menyamarkan pemalakan, para preman mencetak karcis palsu, mirip karcis parkir.
“Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan-akan legal,” ujarnya.
Terkait pemimpin para preman, Gatot memastikan masih akan terus didalami. Dia menegaskan kalau polisi akan mengayomi. Sehingga penangkapan tidak berhenti di 67 tersangka ini saja.
“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp9,597 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kuitansi,” pungkas Gatot.
Baca Juga: Istri di Surabaya Ini Gugat Cerai Suami Karena Sering 'Ngutang' dan Boros
Atas perbuatannya, 67 preman ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.
Berita Terkait
-
Skandal Pungli Rutan KPK,15 Mantan Pegawai Dituntut 4 Hingga 6 Tahun Penjara
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Tendangan 'On Target' Justin Hubner Bikin Heboh dan Jadi Meme Kocak di X: Emang Agak Laen Preman Ini!
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik