SuaraJatim.id - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di kalangan akademisi kampus di Jember, Jawa Timur. Kali ini kasus menjerat Eks Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember Profesor RS.
Ia pun akhirnya angkat bicara terkait kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya. Ia dituduh melakukan pelecehan kepada dosen perempuan di kampus setempat hingga membuat suami dosen perempuan itu marah.
"Sebenarnya kasusnya tidak seperti itu. Namun karena dipolitisir jadi meluas," kata RS saat dihubungi sejumlah wartawan per telepon, seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/06/2021).
Ia mengatakan informasi yang beredar bahwa pelecehan seksual dilakukannya sejak perjalanan dari Kabupaten Jember ke Pasuruan adalah tidak benar karena hanya terjadi kesalahpahaman saja.
"Saat itu kaki saya capek dan butuh untuk meluruskan kaki, sehingga tanpa sengaja kaki saya menyenggol tangannya karena yang bersangkutan duduk di depan di samping sopir. Sedangkan saya duduk bersama dosen laki-laki lainnya, sehingga tidak mungkin saya melakukan itu," ujarnya pula.
Kendati demikian, Prof RS tidak membantah perbuatan yang dilakukan kepada dosen perempuan berinisial HI saat di hotel dalam acara diklat tersebut. Namun Ia mengakui apa yang dilakukannya itu salah dan keliru.
"Saya mengetuk kamar Mbak HI untuk mengajak makan karena waktunya makan dan saat pintu kamar dibuka, tiba-tiba saya spontan ingin mencium dia, namun yang bersangkutan mengelak. Sehingga saat itu juga saya meminta maaf dan keluar," katanya lagi.
Ia menjelaskan tidak ada paksaan dalam kejadian itu, sehingga ia merasa tidak adil diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor Unipar karena hal tersebut.
"Saya sudah menerima surat peringatan (SP) 1 atas perbuatan yang saya lakukan dan sebenarnya masalah itu sudah selesai. Namun saya tidak tahu ada pihak-pihak yang menginginkan jabatan rektor dan meminta saya mundur, akhirnya saya mengundurkan diri," ujarnya pula.
Baca Juga: Soal Batu Bergerak Sendiri di Jember, Begini Kata Pakar Supranatural
Sebelumnya, suami korban melaporkan pelecehan seksual yang dialami istrinya kepada pihak Yayasan PGRI Jember, dengan menjelaskan kronologis kejadiannya dan meminta kasus tersebut diproses sesuai dengan aturan berlaku.
Dalam surat laporan itu, korban mengalami pelecehan seksual sejak perjalanan dari Jember menuju Pasuruan di dalam mobil, kemudian pelecehan kembali terjadi saat di hotel tempat kegiatan diklat berlangsung.
Atas laporan itu, akhirnya pihak Yayasan meminta Prof RS mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rektor Unipar Jember, karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat.
"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya berdasarkan keputusan pada 17 Juni 2021," kata Kepala Biro III Humas, Perencanaan, dan Kerja Sama Unipar Jember Ahmad Zaki Emyus.
Ia mengatakan kasus pelecehan seksual tersebut merupakan perbuatan pribadi yang dilakukan oleh petinggi Unipar, bukan institusi lembaga kampus, sehingga pihak yayasan sudah melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan.
Berita Terkait
-
Soal Batu Bergerak Sendiri di Jember, Begini Kata Pakar Supranatural
-
Pelecehan Seksual Dosen Unipar Jember, Pak Rektor Ngaku Spontan Ingin Mencium
-
Suami Korban Minta Unipar Jember Usut Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektornya
-
Lagi-lagi Kasus Pelecehan Seksual di Kampus, Kini Eks Rektor Unipar Jember
-
Gempar! Warga Jember Nemu Batu Segede Kelereng Gisa Bergerak Sendiri
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Bayang-Bayang Badai PHK Massal Menghantui Raksasa Otomotif di Mojokerto, Apa Kata Disnaker?
-
Munas dan Konbes NU di Ponpes Al-Falah Ploso Berlangsung Tegang, Aksi Saling Dorong Terjadi
-
Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit