SuaraJatim.id - Wanita berinisial SNS (25) yang bekerja sebagai aksis koperasi simpan pinjam di Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan polisi. Ini gegera dugaan kasus transaksi fiktif hingga merugikan puluhan juta rupiah.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto mengatakan, SNS telah ditetapkan tersangka sebab sejumlah bukti telah dikantongi.
"Kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (19/6/2021).
Ia melanjutkan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 27 Mei 2021. Setelah itu, penyidikan masih terus berlangsung, namun SNS belum ditahan.
Langkah penahanan baru diambil polisi setelah berita acara pemeriksaan (BAP) rampung dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Kronologis kasus bermula dari laporan pihak Koperasi Bangun Jaya Makmur Kecamatan Rejotangan. SNS diadukan karena terindikasi membuat sejumlah transaksi fiktif berdasar hasil audit internal pihak koperasi dan menemukan adanya dokumen transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kerugian saat ini yang dialami pihak koperasi kurang lebih Rp74 juta," sambungnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, uang hasil penggelapan untuk keperluan pribadi. Uang tersebut diakui SNS untuk belanja online, membeli perhiasan, dan motor.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, laporan keuangan periode Juni 2020, daftar gaji karyawan Mei 2020, serta laporan keuangan kasbon, laporan keuangan pada bulan Mei dan Juni, kuitansi, dan beberapa barang bukti lainnya.
Baca Juga: Hasil Uji Lab Rampung, Warga Tulungagung Positif Terpapar Antraks
Untuk menutupi kerugian koperasi ini, SNS mengelabuinya dengan mengajukan pinjaman di Koperasi Jaya Makmur Trenggalek.
"Ketika mau laporan dia bingung karena uangnya digunakan secara pribadi, tanpa sepengetahuan pimpinan sini (koperasi) dia mengajukan pinjaman mengatasnamakan pimpinan sini," katanya.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Saldo Gratis DANA KAGET Rp 315 Ribu Siap Ditransfer ke Nomor Kamu Sekarang
-
Nekat ke Bali Tanpa Bekal Cukup, 4 Remaja Asal Pasuruan Numpang Truk dan Pakai Nama Samaran