Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 18 Juni 2021 | 09:32 WIB
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara kala mengunjungi Pemkab Tulungagung, Kamis (17/6/2021), untuk bisa memindahkan Prasasti Kamulan ke Trenggalek. [Foto: Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Trenggalek ingin memindah Prasasti Kamulan dari Kabupaten Tulungangung. Lantaran prasasti tersebut bernilai sejarah dan menjadi dasar penetapan hari jadi Trenggalek.

Hal itu diungkap Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara kala mengunjungi Bupati Tulungagung, Kamis (17/6/2021), untuk bisa memindahkan Prasasti Kamulan ke Trenggalek.

Diketahui saat ini Prasasti Kamulan disimpan dan dirawat di Museum Daerah Tulungagung. Oleh karenanya, Wakil Bupati Syah mewakili Pemerintah Kabupaten Trenggalek bermaksud meminta ijin kepada Bupati Tulungagung agar bisa memindahkan prasasti ke Trenggalek.

“Prasasti Kamulan ini memiliki nilai lebih bagi Kabupaten Trenggalek. Hal ini dikarenakan menjadi dasar penetapan Hari Jadi Trenggalek,” katanya dikutip dari beritajatim.com --media jejaring suara.com.

Baca Juga: Sepulang dari Madura, 13 Warga Kabupaten Tulungagung Terpapar COVID-19

Jika dipindah ke wilayah Trenggalek, lanjut dia, maka nilai kesejarahannya semakin terasa kuat.

“nilai sejarah Prasasti Kamulan ini kian terasa. Sekaligus dapat digunakan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat,” tandas mantan aktivis kepemudaan ini. 

Menerima kunjungan Wabup Trenggalek dan jajarannya, Drs. Maryoto Birowo, Bupati Tulungagung menangkap maksud dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Namun dalam penyambutannya, mantan Sekda Tulungagung itu menegaskan bawasannya Prasasti Kamulan memiliki historis sejarah berdirinya Trenggalek dan Tulungagung.

Bupati Maryoto tidak menampik bawasannya dalam catatan sejarah bawasannya Prasasti Kamulan ini diambil dari Desa Kamulan yang dulunya masih menjadi bagian dari Tulungagung.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal, Persyaratan, dan Alur Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Trenggalek 2021

Awalnya Pemerintah Tulungagung tidak tahu bawasannya prasasti ini adalah Prasasti Kamulan. Baru diketahui setelah kunjungan ahli Epigrapi Prof Arlo dari Perancis ke Tulungagung yang bertujuan meneliti dan mengkaji puluhan batu prasasti yang tersebar di wilayah Tulungagung.

Diceritakan oleh Bupati Tulungagung, awalnya ada 60 benda cagar budaya berupa batu prasasti, arca, dorpel dan yang lainnya berada di areal Pendopo. 60 benda cagar budaya kemudian dipindahkan dan disimpan di Museum Daerah Tulungagung

Terlihat masih beratnya pemerintah Tulungagung melepas prasasti ini karena ada sejarah perjalanan Tulungagun di dalam 2 prasasti (Lawadan di Besole dan Prasasti Kamulan) yang saat ini berada di Museum Tulungagung.

Yang menjadi alasan Tulungagung merasa berat dipindahkan karena isi dari Prasasti Kamulan ini memuat perincian anugerah Sri Tumandah dan Sri Rajakula berupa hak hak istimewa karena berjasa mengembalikan singgasana Kertajaya di Panjalu Kadiri.

Menurut kajian Pemerintah Tulungagung prasasti ini lebih diperuntukkan kepada daerah wilayah kekuasaan Ketandan Sekapat, Kalambret Tulungagung.

Bupati Tulungagung tidak menghalangi bila Trenggalek ingin memboyong prasasti ini ke Trenggalek, namun karena ini sudah dikelola oleh BPCB Jatim dan Provinsi Jatim, Pemkab Trenggalek diarahkan mengajukan permohonan ke sana, karena ini menurutnya sudah menjadi kewenangan BPCB.

Kapala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Drs Sunyoto menambahkan “ibaratnya Prasasti Kamulan adalah pusaka bagi masyarakat Trenggalek, sehingga kami ingin bisa menyimpan pusaka ini,” ujarnya.

Ibaratnya kami kulanuwun, permisi imbuh Kepala Dinas Pariwisata ini “akan lebih baik bila Tulungagung bisa ikut mendukung Trenggalek pusaka Trenggalek ini bisa di boyong ke daerah asalnya,” tandasnya.

Load More