SuaraJatim.id - Entah setan mana yang merasuki WTS (25), seorang pria warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan. Ia tega memperkosa sepupunya sendiri di rumah.
Mirisnya, sepupunya itu masih di bawah umur berinisial CF (17). Akibat ulah bejatnya itu, WTS kini harus berurusan dengan hukum. Ia dicokok kepolisian sektor setempat.
Seperti dijelaskan Kapolsek Ngimbang Iptu Turkan Badri. Ia mengatakan, WTS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Ia dicokok dari rumahnya pada 14 Juni 2021.
"Atas dugaan tindakan persetubuhan terhadap korban berinisial CF (17) warga Ngimbang yang tak lain masih sepupu Istri pelaku sebanyak dua kali di rumah tersangka," kata Iptu Turkan Badri, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (22/6/2021).
Adapun kronologi kejadiannya, kata Turkan, bermula saat korban datang ke rumah tersangka dengan tujuan mengambil foto copy Kartu Keluarga untuk dikirimkan melalui WhatsApp ke sepupu korban yang tak lain istri tersangka.
"Namun, saat sampai di rumah tersangka, korban memanggil-manggil tersangka dan mendapati tersangka masih tidur di dalam kamarnya. Korban kemudian membangunkan tersangka," terangnya
Setelah tersangka terbangun, korban kemudian menyampaikan bahwa istri tersangka meminta kiriman foto KK (Kartu Keluarga) untuk persyaratan ganti Nomor Polisi Kendaraan di samsat Lamongan.
"Korban membantu mencari KK di almari yang ada di kamar tersangka. Setelah ketemu korban langsung memfoto dan mengirimkan melalui whatsapp," tambahnya
Tanpa disangka, ujar Turkan, tiba tiba tersangka menutup pintu dan jendela kamarnya. Kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Baca Juga: Catat! Draft Jadwal Pertandingan Pekan Pertama Liga 1 2021/2022
"Korban sempat menolak. Namun tersangka tetap memaksa dan melemparkan korban ke kasur. Hingga terjadi persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali," tegasnya
Puas aksinya berhasil, tersangka kemudian membuka pintu kamar, menyuruh korban pulang dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
"Korban yang merasa dinodai akhirnya melaporkan apa yang dialami kepada orang tuanya, dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Ngimbang. Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya, serta meminta korban visum, untuk dijadikan sebagai barang bukti," ujarnya.
"Atas perbuatannya kami jerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Catat! Draft Jadwal Pertandingan Pekan Pertama Liga 1 2021/2022
-
Berkedok Guru Ngaji, Pria Ini Tega Cabuli Murid Saat Orang Tuanya Bekerja
-
Remaja Lamongan Ini Sering ke Masjid, Bukan Mau Salat, Tapi Bobol Kotak Amal
-
Sigit Sales Cabul, Pura-pura Jual Sabun Malah Gangguin Emak-emak Lagi Mandi
-
Edan! Kades di Lamongan Ini Tiduri Istri Orang dan Pakai Narkoba Bareng
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Mau Ajukan Kartu Kredit Online? Kenali 4 Pilihan Kartu Kredit Bank Mega dan Keunggulannya
-
Didesak Mahasiswa, Dua Universitas di Jember Ogah Tanda Tangan Penolakan SPPG di Kampus
-
Jebol di Siang Bolong: Tahanan Narkoba Rutan Bangil Kabur Lompat Tembok
-
Teka-teki Mayat Wanita di Mobil Bandara Juanda Terkuak: Ternyata Pejabat di Pemkab Bangkalan
-
Nestapa Peternak Ayam Petelur di Magetan: Pakan Mencekik, Hasil Ternak Jadi Pajangan Gudang