SuaraJatim.id - Entah setan mana yang merasuki WTS (25), seorang pria warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan. Ia tega memperkosa sepupunya sendiri di rumah.
Mirisnya, sepupunya itu masih di bawah umur berinisial CF (17). Akibat ulah bejatnya itu, WTS kini harus berurusan dengan hukum. Ia dicokok kepolisian sektor setempat.
Seperti dijelaskan Kapolsek Ngimbang Iptu Turkan Badri. Ia mengatakan, WTS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Ia dicokok dari rumahnya pada 14 Juni 2021.
"Atas dugaan tindakan persetubuhan terhadap korban berinisial CF (17) warga Ngimbang yang tak lain masih sepupu Istri pelaku sebanyak dua kali di rumah tersangka," kata Iptu Turkan Badri, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (22/6/2021).
Adapun kronologi kejadiannya, kata Turkan, bermula saat korban datang ke rumah tersangka dengan tujuan mengambil foto copy Kartu Keluarga untuk dikirimkan melalui WhatsApp ke sepupu korban yang tak lain istri tersangka.
"Namun, saat sampai di rumah tersangka, korban memanggil-manggil tersangka dan mendapati tersangka masih tidur di dalam kamarnya. Korban kemudian membangunkan tersangka," terangnya
Setelah tersangka terbangun, korban kemudian menyampaikan bahwa istri tersangka meminta kiriman foto KK (Kartu Keluarga) untuk persyaratan ganti Nomor Polisi Kendaraan di samsat Lamongan.
"Korban membantu mencari KK di almari yang ada di kamar tersangka. Setelah ketemu korban langsung memfoto dan mengirimkan melalui whatsapp," tambahnya
Tanpa disangka, ujar Turkan, tiba tiba tersangka menutup pintu dan jendela kamarnya. Kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Baca Juga: Catat! Draft Jadwal Pertandingan Pekan Pertama Liga 1 2021/2022
"Korban sempat menolak. Namun tersangka tetap memaksa dan melemparkan korban ke kasur. Hingga terjadi persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali," tegasnya
Puas aksinya berhasil, tersangka kemudian membuka pintu kamar, menyuruh korban pulang dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
"Korban yang merasa dinodai akhirnya melaporkan apa yang dialami kepada orang tuanya, dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Ngimbang. Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya, serta meminta korban visum, untuk dijadikan sebagai barang bukti," ujarnya.
"Atas perbuatannya kami jerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Catat! Draft Jadwal Pertandingan Pekan Pertama Liga 1 2021/2022
-
Berkedok Guru Ngaji, Pria Ini Tega Cabuli Murid Saat Orang Tuanya Bekerja
-
Remaja Lamongan Ini Sering ke Masjid, Bukan Mau Salat, Tapi Bobol Kotak Amal
-
Sigit Sales Cabul, Pura-pura Jual Sabun Malah Gangguin Emak-emak Lagi Mandi
-
Edan! Kades di Lamongan Ini Tiduri Istri Orang dan Pakai Narkoba Bareng
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
DPRD Jatim Sentil Skema Dana Pengganti TKD: Apa itu Maksudnya?
-
Mendesak Keadilan Pendidikan, DPRD Jatim Dorong Perlakuan Setara bagi Guru Madrasah
-
Saldo DANA Kaget Bikin Bahagia di Awal Pekan! Klaim 4 Link Ini, Berpeluang Cuan Rp299 Ribu!
-
Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Trenggalek, 4 Meninggal Dunia
-
Malam Minggu Gak Bikin Kantong Kering, Ini Link DANA Kaget Buat Pacar Tersayang