Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 22 Juni 2021 | 18:36 WIB
Jumpa pers Kasat ResNarkoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama [Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu warga Jember dikejutkan kasus empat kepala desa (kades) yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kasus tersebut masih terus diselidiki kepolisian setempat.

Keempat kepala desa tersebut yakni Kades Wonojati berinisial MM (40), lalu Kades Tempurejo berinisial MA (48), Kades Tamansari SK (44) dan Kades Glundengan HH (52). Mereka kini sudah mendekam di penjara.

Terbaru, dari proses penyidikan salah satu kades berinisial MM mencatut ada keterlibatan satu orang anggota Polres Jember yang aktif berdinas. Hal ini disampaikan Kasat ResNarkoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama.

Dalam berita acara pemeriksaan polisi, Kades MM mengatakan kepada penyidik mendapatkan barang bukti sabu-sabu dari seorang Polisi berinisial DPW yang saat ini bertugas di Polres Jember.

Baca Juga: Kasus Baru COVID-19 Terus Bertambah, Bupati Jember: Jangan Kendor!

"Dari proses penyidikan kami (Satreskoba Polres Jember), salah satu tersangka MM, menyebutkan salah satu anggota polisi berinisial DPW ikut terlibat terkait penyalahgunaan narkoba. MM mengatakan mendapat narkoba jenis sabu itu dari salah satu anggota (polisi)," kata Dika Hadiyan Widya Wiratama, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (22/06/2021).

Menindaklanjuti pengakuan tersangka itu, kata Dika, dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka lainnya. Mereka kemudian dilakukan konfrontasi.

"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 2 saksi (tersangka) lainnya, yakni terhadap MA (48) Kades Tempurejo Dan HH (52) Kades Glundengan. Hasilnya, keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi narkoba tersebut berasal dari DPW (anggota Polisi)," ujarnya.

Kemudian dilanjutkan dengan memeriksa tertuduh anggota polisi DPW, katanya, dari pengakuannya tidak pernah melakukan transaksi narkoba.

"Bahkan juga mengatakan tidak (pernah) memberikan apapun kepada MM itu. Memang pada tanggal 06 Juni 2021 (lalu), DPW sekedar mampir ke Rumah MM (Kades Wonojati) karena mau berangkat Dinas Piket Malam Di Polsek Wuluhan. Kepentingannya hanya akan dikenalkan dengan HH (Kades Glundengan)," ujarnya.

Baca Juga: Ngaku Dapat Narkoba dari Polisi, 4 Kades di Jember Ditangkap Kasus Sabu-sabu

Pernyataan DPW dalam pemeriksaan juga dikuatkan dengan bukti petunjuk yang didapatkan pada Ponsel milik MM (Kades Wonojati) dan Saksi-Saksi lainnya.

"Tidak ada bukti chatingan atau komunikasi yang mengarah pada transaksi narkoba dengan DPW," ujarnya.

Selanjutnya untuk menguatkan keterangan anggota polisi DPW, dilanjutkan dengan memeriksa tersangka lainnya HH (Kades Glundengan).

"Dia (HH) menyebutkan pada tanggal 6 Juni 2021 mendatangi Rumah MM (Kades Wonojati) hanya bermaksud mau membayar hutang kepada MM. Mereka hanya ngobrol-ngobrol, juga ada MA disana, pertemuan itu tidak lama, sekira 15 menit saja," ujarnya.

"Adanya pernyataan itu (keterlibatan polisi dalam penyalahgunaan narkoba), karena merasa bingung ketika menjalani pemeriksaan. MM hanya mengira-ngira saja, kalau (narkoba) sabu-sabu itu, yang ditemukan pada sandal di dalam rumahnya adalah milik DPW," katanya.

"Sehingga dari kesimpulan hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Jember, sabu-sabu yang dinyatakan MM didapatkan dari anggota polisi berinisial DPW, tidak cukup bukti," ujarnya.

Load More