SuaraJatim.id - Sejumlah perkara hukum menjerat mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab -- biasa dipanggil Habib Rizieq -- setelah pulang dari Arab Saudi 10 November 2020 lalu.
Perkara pertama, Rizieq dilaporkan kasus kerumunan massal saat menggelar pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Kasus ini kemudian menggelinding hingga masuk ke proses pesidangan.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Ia terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Vonis itu dibacakan hakim pada Kamis (27/5/2021). Vonis juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa: dua tahun penjara.
Sepulang dari Arab Saudi, Rizieq agaknya memang tidak tenang. Selain kasus kerumunan di Petamburan, selang beberapa hari Ia kembali dihadapkan pada perkara terkait tes usap di RS Ummi Bogor dan kasus penguasaan lahan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Sadis! Hakim Habib Rizieq Sumpahi Masuk Neraka Jahanam: Keluarga Tak Bisa Tidur Nyenyak
Terbaru, Rizieq divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) kemarin.
Kata Hakim, Ia bersalah karena melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di RS Ummi.
"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto saat membacakan putusannya. Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa: 6 tahun penjara.
Rizieq menolak putusan hakim tersebut. Ia pun menyatakan banding. "Dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujar Rizieq.
Rizieq menjelaskan, ada sejumlah hal yang tak bisa diterima dalam putusan itu. Salah satunya adalah perihal saksi forensik. "Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada. Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan," kata Rizieq.
Baca Juga: Habib Rizieq Banding Usai Divonis 4 Tahun Bui, Rocky Gerung: Mesti Kita Rayakan
Sementara untuk kasus Megamendung, Riziq hanya di denda sebesar Rp 20 juta. Jika tidak dibayar, akan dihukum pidana penjara lima bulan. Ia terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yakni tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Sambangi Habib Rizieq, Utusan Khusus Raffi Ahmad Bahas Ini
-
Pemimpin Terkorup versi OCCRP, Rizieq Tantang Nyali Prabowo Seret Jokowi ke Penjara: Jangan Dilindungi dan Dibela!
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani