SuaraJatim.id - Sejumlah perkara hukum menjerat mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab -- biasa dipanggil Habib Rizieq -- setelah pulang dari Arab Saudi 10 November 2020 lalu.
Perkara pertama, Rizieq dilaporkan kasus kerumunan massal saat menggelar pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Kasus ini kemudian menggelinding hingga masuk ke proses pesidangan.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Ia terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Vonis itu dibacakan hakim pada Kamis (27/5/2021). Vonis juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa: dua tahun penjara.
Sepulang dari Arab Saudi, Rizieq agaknya memang tidak tenang. Selain kasus kerumunan di Petamburan, selang beberapa hari Ia kembali dihadapkan pada perkara terkait tes usap di RS Ummi Bogor dan kasus penguasaan lahan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Sadis! Hakim Habib Rizieq Sumpahi Masuk Neraka Jahanam: Keluarga Tak Bisa Tidur Nyenyak
Terbaru, Rizieq divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) kemarin.
Kata Hakim, Ia bersalah karena melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di RS Ummi.
"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto saat membacakan putusannya. Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa: 6 tahun penjara.
Rizieq menolak putusan hakim tersebut. Ia pun menyatakan banding. "Dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujar Rizieq.
Rizieq menjelaskan, ada sejumlah hal yang tak bisa diterima dalam putusan itu. Salah satunya adalah perihal saksi forensik. "Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada. Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan," kata Rizieq.
Baca Juga: Habib Rizieq Banding Usai Divonis 4 Tahun Bui, Rocky Gerung: Mesti Kita Rayakan
Sementara untuk kasus Megamendung, Riziq hanya di denda sebesar Rp 20 juta. Jika tidak dibayar, akan dihukum pidana penjara lima bulan. Ia terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yakni tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Sementara itu, Rizieq juga mengajukan banding terkait perkara di Petamburan. Dan untuk perkara di Megamendung tidak.
Pulang dari Arab
Sebelum menghadapi rentetan tiga perkara hukum itu, Rizieq Shihab kabur lalu tinggal di Arab Saudi. Ia kabur saat polisi sedang mengusut kasus Chat Mesum dirinya dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Setelah 3,5 tahun tinggal di Arab Saudi, Rizieq akhirnya pulang dan tiba di Indonesia pada 10 November 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia disambut dengan sukacita oleh para pendukung dan simpatisannya yang ikut memadati Bandara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sadis! Hakim Habib Rizieq Sumpahi Masuk Neraka Jahanam: Keluarga Tak Bisa Tidur Nyenyak
-
Habib Rizieq Banding Usai Divonis 4 Tahun Bui, Rocky Gerung: Mesti Kita Rayakan
-
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun penjara, Rocky Gerung: Putusan Hakim Bisa Picu Keonaran
-
AHY Dituduh Dalang Demo Vonis Habib Rizieq, Demokrat: BuzzeRp Murahan
-
Isu Bunuh Diri Massal saat Vonis Habib Rizieq, Pengacara Bicara Hal Mengejutkan
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Viral! Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Disebut Salah Sasaran
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak
-
5 Mitos Populer Bambu Kuning yang Masih Dipercaya Banyak Orang, Sering Dikaitkan Pagar Gaib
-
Online Rasa Offline, Wakil Ketua DPRD Jatim Kritik Pelaksanaan SPMB Jatim 2025
-
Siapa Cepat Dia Dapat! 3 Link Saldo DANA Kaget Siap Diklaim, Jangan Sampai Ketinggalan!