Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 26 Juni 2021 | 18:25 WIB
Ilustrasi jenazah. Miris, Santri Ponorogo yang Tewas Dikeroyok Ternyata Yatim Piatu. (Shutterstock).

Mengetahui tak sadarkan diri, pelaku YA dan temannya mengangkat korban dan membawanya turun ke lantai bawah.  Pelaku MN membawa koas warna merah milik temannya untuk membersihkan mulut korban yang mengeluarkan darah. Kemudian pelaku YA dan AMR meminjam sepeda motor salah satu pengurus untuk membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Setelah mendapatkan perawatan kurang lebih 24 jam, korban meninggal dunia di rumah sakit akibat luka yang diderita,” katanya.

Atas kejadian penganiayaan yang akhirnya membuat korban meninggal dunia, polisi menjeratnya dengan pasal Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Para pelaku kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak,” katanya.

Baca Juga: Innalillahi! Santri Ponpes Ponorogo Ini Tewas Dihajar 4 Temannya di Kelas

Sementara itu, salah satu pelaku MN mengaku spontan menganiaya korban. Dia kesal pelaku sudah mencuri uang. Dia tidak tahu jika korban adalah yatim piatu yang tidak mempunyai uang saku.

“Ya nyesel, tidak tahu korban yatim piatu,” pungkasnya.

Load More