Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 28 Juni 2021 | 20:38 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi [Foto: Antara]

Maka dari itu, ia menegaskan, saat ini waktunya Surabaya bangkit bersama seperti dahulu untuk menangani penyebaran COVID-19. Di sisi lain, Pemkot Surabaya akan mempercepat dan memasifkan vaksinasi sehingga dapat menahan lonjakan COVID-19.

"Insyaallah dengan 5M, vaksin, dan 3T, COVID-19 di Surabaya bisa segera landai," katanya.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan sesuai dengan SE PPKM Mikro, maka setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar daerah wajib memiliki "print out" surat izin perjalanan atau SIKM yang diterbitkan oleh camat tempat domisili.

"Kebijakan ini sebagai persyaratan melakukan perjalan. Surat izin perjalanan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari," kata dia.

Baca Juga: PPKM Mikro, Mal se-Indonesia Cuma Boleh Buka Sampai Pukul 17.00 WIB atau Jam 5 Sore

Irvan menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif," ujarnya.

Load More