Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 02 Juli 2021 | 08:30 WIB
Abdul Salam kuasa hukum Firdauz Fairus [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Firdauz Fairus (54), warga Surabaya yang menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap pembantunya, Elok Anggraeni Setyawati (EAS), ternyata mengidap gangguan jiwa.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Abdul Salam. Abdul Salam pun meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan proses hukum terhadap kliennya tersebut. Ia mengkliam mempunyai hasil pemeriksaan kejiwaan Firdaus yang menyimpulkan bahwa dari hasil observasi Firdaus mengalami episode depresi berulang, episode kini depresi berat tanpa gejala psikotik.

Firdauz sendiri kini berada di tahanan. Abdul menambahkan, selama kliennya di dalam tahanan kondisi kejiwaannya semakin memprihatikan karena tidak bisa tidur dan terus mengalami tekanan yang luar biasa.

"Jadi dari pihak keluarga ini baru mengakui bahwa memang klien kita ini ada riwayat gangguan kejiwaan yakni depresi berat," ujar Abdul Salam, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: PN Surabaya Lockdown, 27 Pegawai Termasuk Hakim dan Scurity Positif Covid-19

"Dari kondisi ini, ternyata pihak keluarga menyatakan kepada saya tentang kondisi mbak Fairus yang sebelum adanya kasus ini ternyata sudah mengalami gangguan mental," ujar Abdul Salam.

Dari kondisi yang dialami kliennya ini, dia berharap agar aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian maupun kejaksaan untuk segera mengeluarkan yang bersangkutan dari dalam tahanan untuk segera dirawat kondisi kejiwaannya.

Lebih lanjut Abdul Salam menyatakan, saat ini Tersangka yang berada dalam tahanan Polrestabes Surabaya memerlukan pemeriksaan kesehatan secara rutin kepada psikiater minimal delapan bulan.

Pemeriksaan diperlukan karena kliennya memerlukan perawatan yang lebih intensif dan komprehensif (terapi farmakologi dan konseling) oleh karena ia memiliki trauma masa lalu berupa tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hal ini dilakukan sebagai upaya menghindari klien kita dari gangguan jiwa yang lebih berat. Selain itu bisa melakukan aktifitas rutin harian dengan perasaan semangat dan penuh keyakinan bahwa masalah yang dihadapinya akan segera terselesaikan," ujarnya.

Baca Juga: Fakta Viral Foto IGD RSUD Dr Soetomo Penuh Jenazah Pasien Covid-19

Sehubungan dengan apa yang dilakukan kliennya terhadap Tersangka, Abdul Salam menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada saksi yang melihat. Kalaupun ada beberapa perbuatan yang mungkin dilakukan, kemungkinan hal itu dilakukan dibawah sadar.

"Karena hanya pengakuan dari korban, sementara tersangka tak pernah mengaku melakukan penganiayaan," ujar Salam.

Terkait hubungan Tersangka dengan korban saat ini, Abdul Salam menyatakan pihaknya sudah membina hubungan baik dengan keluarga yakni dengan memberikan tali asih.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan penelitian berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya.

Terkait adanya bukti keterangan gangguan kejiwaan yang dialami Tersangka, Farriman menyebut hal itu masih dikaji oleh Jaksa Peneliti.

"Kalau yang ini (bukti gangguan jiwa) masih diteliti penuntut umum," ujar Farriman.

Seperti diketahui, kasus penganiyaan berawal dari Firdaus mengantarkan EAS ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. Firdaus mengatakan jika asisten rumah tangganya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh EAS yang mengalami banyak luka lebam.

Dari situ korban mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan. Dihadapan penyidik kepolisian disebutkan bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran merasa kesal atas pekerjaan rumah yang dilakukan oleh EAS.

EAS mulai bekerja di kediaman Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus EAS mengalami tindak kekerasan fisik yang berujung pada penahanan terhadap Firdaus.

Akibat perbuatannya, FF dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Load More