Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 03 Juli 2021 | 14:38 WIB
Ilustrasi hewan kurban. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu 3 Juni 2021.

PPKM kali ini juga disebut-sebut lebih ketat ketimbang sebelumnya. Meskipun demikian, ada kelonggaran bagi para pedagang hewan kurban dari luar Lamongan.

Mereka rupanya masih diperbolehkan menjual hewan mereka ke Lamongan. Meski begitu, mereka diminta untuk tetap mentaati protokol kesehatan (prokes).

Seperti disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan Imam Mukhtar.

Baca Juga: Imbauan Idul Adha, PP Muhammadiyah: Salat di Rumah, Kalau Bisa Kurban Diganti Sedekah

Ia menuturkan, selama PPKM Darurat, para pedagang hewan kurban yang berasal dari luar daerah masih diperbolehkan menjual hewan mereka ke Lamongan.

"Kita tidak melarang pedagang luar datang ke Lamongan, mereka masih bisa menjual hewan kurbannya ke Lamongan," kata Imam Mukhtar, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (2/7/2021).

Meski begitu, Imam Mukhtar menjelaskan, pihaknya tetap meminta mereka agar mentaati protokol kesehatan saat berada di pasar hewan, seperti menjaga jarak, tidak berkerumun dan wajib memakai masker saat berinteraksi dengan sejumlah pembeli.

Tak hanya itu, petugas dari Disnakeswan juga akan terus melakukan monitoring terhadap kegiatan jual beli hewan kurban di pasar Lamongan.

Bahkan, Imam juga menegaskan, pengawasan pada saat hari H penyembelihan hewan kurban akan lebih diintensifkan oleh Disnakeswan dengan menerjunkan 30 dokter hewan.

Baca Juga: PPKM Darurat, Penjual Hewan Kurban Tetap Boleh Masuk Lamongan

"Pada hari H nanti, 30 dokter hewan akan turun langsung ke lokasi penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid, selain meneliti apakah daging hewan itu layak dikonsumsi juga nanti bertugas menghalau kerumunan massa saat proses penyembelihan berlangsung," tegasnya.

Load More