SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu 3 Juni 2021.
PPKM kali ini juga disebut-sebut lebih ketat ketimbang sebelumnya. Meskipun demikian, ada kelonggaran bagi para pedagang hewan kurban dari luar Lamongan.
Mereka rupanya masih diperbolehkan menjual hewan mereka ke Lamongan. Meski begitu, mereka diminta untuk tetap mentaati protokol kesehatan (prokes).
Seperti disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan Imam Mukhtar.
Ia menuturkan, selama PPKM Darurat, para pedagang hewan kurban yang berasal dari luar daerah masih diperbolehkan menjual hewan mereka ke Lamongan.
"Kita tidak melarang pedagang luar datang ke Lamongan, mereka masih bisa menjual hewan kurbannya ke Lamongan," kata Imam Mukhtar, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (2/7/2021).
Meski begitu, Imam Mukhtar menjelaskan, pihaknya tetap meminta mereka agar mentaati protokol kesehatan saat berada di pasar hewan, seperti menjaga jarak, tidak berkerumun dan wajib memakai masker saat berinteraksi dengan sejumlah pembeli.
Tak hanya itu, petugas dari Disnakeswan juga akan terus melakukan monitoring terhadap kegiatan jual beli hewan kurban di pasar Lamongan.
Bahkan, Imam juga menegaskan, pengawasan pada saat hari H penyembelihan hewan kurban akan lebih diintensifkan oleh Disnakeswan dengan menerjunkan 30 dokter hewan.
Baca Juga: Imbauan Idul Adha, PP Muhammadiyah: Salat di Rumah, Kalau Bisa Kurban Diganti Sedekah
"Pada hari H nanti, 30 dokter hewan akan turun langsung ke lokasi penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid, selain meneliti apakah daging hewan itu layak dikonsumsi juga nanti bertugas menghalau kerumunan massa saat proses penyembelihan berlangsung," tegasnya.
Lebih lanjut, pihak Disnakeswan juga melarang anak-anak berkerumun untuk melihat proses penyembelihan hewan kurban. Hal tersebut sudah tertuang dalam surat edaran yang disebarkan ke seluruh masjid/musala yang ada di Lamongan.
"Surat imbauan ini isinya antara lain aturan agar yang berada di lokasi penyembelihan adalah hanya panitia dan wajib memakai masker, sepatu pelindung dan juga baju lengan panjang. Kami juga melarang anak-anak untuk terlibat," tandasnya.
Diketahui, selama 2 tahun terakhir saat pandemi ini, tingkat penjualan hewan kurban di Lamongan masih sepi. Menurut Imam, penjualan hewan kurban ke luar daerah juga jauh berkurang dibanding sebelum pandemi.
"Penjualan hewan kurban ke luar daerah juga berkurang. Sebelum virus Corona menyebar, Lamongan mampu mengirim hewan kurban jenis sapi ke wilayah Jabodetabek," paparnya.
Sementara itu, Imam menyebutkan, saat ini peternak hanya mengandalkan penjualan sapi di lokal Lamongan dan Jatim saja. "Dua tahun lalu kami bisa kirim 500 ekor sapi dengan berbagai jenis ke Jabodetabek, tapi sekarang tidak bisa," ujarnya.
Berita Terkait
-
Imbauan Idul Adha, PP Muhammadiyah: Salat di Rumah, Kalau Bisa Kurban Diganti Sedekah
-
PPKM Darurat, Penjual Hewan Kurban Tetap Boleh Masuk Lamongan
-
Jakarta Genting, Anies Imbau Penjualan Hewan Kurban Lewat Online
-
Gubernur Anies Baswedan Larang Warga Jualan Hewan Kurban di Zona Merah Covid-19
-
Dibatasi, Hewan yang Disembelih saat Idul Adha Cuma Disaksikan Pihak yang Berkurban Saja
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Viral Oknum Polisi Tuban Hajar Badut Jalanan, Kini Terancam Sanksi Propam
-
Petani Magetan Terbujur Kaku di Pematang Sawah Tersengat Listrik Pompa Air
-
Viral Video Adu Mulut Melawan Pedagang: Ketua DPRD Gresik Menghadap BK
-
19 Pekerja PT BMI Lamongan Tumbang Akibat Menghirup Gas di Ruang Produksi
-
Misteri Kerangka Manusia di Bukit Gumuk Tengu Jember: Jejak Margo Slamet di Balik Tebing Terjal